Militer Solusi Terakhir Tangani Terorisme

Dero Iqbal Mahendra
09/6/2017 21:47
Militer Solusi Terakhir Tangani Terorisme
(Presidium dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih . MI/IMMANUEL ANTONIUS)

KOALISI Masyarakat Sipil membuat petisi penolakan keterlibatan militer dalam penanganan terorisme. Pelibatan militer dalam menangani terorisme sifatnya hanya perbantuan dan bersifat sementara atau hanya sebagai solusi akhir bukan yang utama.

"Seharusnya pemerintah dan DPR segera membentuk aturan tentang tugas perbantuan militer kepada pemerintah sebagai aturan main untuk menjabarkan mekanisme batasan bantuan militer kepada Polri," ungkap perwakilan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih, di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Dengan menarik kembali militer ke ranah penegakan hukum, dikhawatirkan akan merusak mekanisme criminal justice system. Selain itu berlawanan dengan arus reformasi yang menempatkan militer hanya sebagai alat pertahanan negara.

Permasalahan lainnya bila militer terlibat ialah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji setiap upaya paksa (penangkapan, penahanan dan lainnya) yang dilakukan militer dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Anggota militer juga tidak tunduk kepada peradilan umum dan bila terjadi kesalahan hanya bisa diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya.

Pendekatan criminal justice system yang selama ini digunakan dalam menghadapi terorisme sebetulnya sudah tepat, meski tetap terdapat beberapa catatan terkait HAM. Untuk itu revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap dalam kerangka sistem negara demokrasi.

Dalam kesempatan sama Direktur Imparsial Al Araf mengungkapkan koalisi sampai saat ini masih memastikan proses lobi parlemen tetap berjalan. Di antaranya sudah menemui tiga Fraksi, yakni PPP, Golkar dan juga PAN.

Koalisi terus melakukan loby ke parlemen dengan memaksimalkan advokasi ke parlemen terkait isu keterlibatan militer ini. "Bila nantinya gagal, pilihan Judicial riview ke MK akan menjadi pilihan bila pemerintah dan DPR memaksakan poin yang bertentangan dengan pandangan koalisi." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya