Revisi UU MD3 Jangan Demi Politik Jangka Pendek

Astri Novaria
09/6/2017 19:38
Revisi UU MD3 Jangan Demi Politik Jangka Pendek
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PANITIA Kerja (Panja) RUU MD3 mengusulkan untuk merevisi Pasal 201 dalam UU tersebut yang mengatur soal keterwakilan fraksi di dalam pembentukan panitia khusus.

Sehubungan dengan ini, Ketua Majelis Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai usulan ini sarat dengan kepentingan politik sekelompok orang di DPR. Menurutnya, revisi UU yang didasarkan terhadap kepentingan pihak tertentu hanya bersifat jangka pendek.

"Janganlah DPR membuat revisi untuk kepentingan sepihak karena akan semakin membuat publik kepercayaannya kepada DPR semakin rendah. DPR ini kan lembaga legislatif, pembuat legislasi. Kalau legislasi dibuat semacam ini, kan menjadi amat sangat berjangka pendek. Sangat amat terkait dengan kepentingan politik tertentu," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, hukum harus dibuat dalam konteks kepentingan umum seluas-luasnya dan untuk jangka panjang. Pihaknya meminta Baleg dan fraksi-fraksi di DPR agar tidak terburu-buru mengusulkan revisi.

Menurut dia, para anggota dewan seharusnya melibatkan para ahli hukum dan tata negara sebelum melakukan revisi. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan revisi bukan diwujudkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

"Rekan-rekan ahli hukum, tata negara silakan Anda bicara, sampaikan tentang pendapat Anda terkait dengan pemaknaan 'terdiri dari semua fraksi.' Itu maknanya apa? Sampaikan saja, mungkin rekan-rekan DPR akan bisa mempertimbangkan kalau itu yang disampaikan oleh para pakar," pungkasnya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh fraksi Partai NasDem. Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Alkadrie berharap revisi UU MD3 dapat dilakukan secara komprehensif, termasuk di merevisi pasal yang menyangkut pembentukan pansus hak angket.

"Secara keseluruhan kita bisa berkembang. Karena itu yang mengatur tentang internal dan juga eksternal. Sehingga UU MD3 itu kalau saya lihat memang sangat perlu direvisi termasuk kewenangan dan lainnya berkaitan dengan internal dan eksternal," paparnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya