Komnas HAM Berharap Presiden Hentikan Kasus Hukum Rizieq

Intan Fauzi/MTVN
09/6/2017 13:00
Komnas HAM Berharap Presiden Hentikan Kasus Hukum Rizieq
(MI/Rommy Pujianto)

BEBERAPA Komisioner Komnas HAM menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) siang tadi untuk memberikan rekomendasi terkait dugaan kriminalisasi terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, para ulama, dan aktivis yang tergabung dalam alumni 212.

Pertemuan berlangsung sekira dua jam lamanya dengan dihadiri perwakilan dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah untuk segera menutup kegaduhan yang ada.

"Komnas HAM meminta kepada Menkopolhukam menyampaikan kepada presiden untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya, langkah komprehensif untuk menutup kegaduhan nasional," kata Pigai di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Pigai mengakui kalau Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Namun ia menilai penghentian kasus hukum bisa menghentikan kegaduhan.

Pigai memberi masukan, proses hukum terhadap para ulama akan terhenti jika presiden mau mengambil keputusan. Artinya, ia menganggap mesti ada intervensi dari presiden.

"Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial itu ada di tangan presiden. Seandainya presiden berkeinginan untuk menyelesaikan secara komprehensif maka presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup SP3 atau deponering," terang Pigai.

Pigai tidak menganggap intervensi hukum dari presiden nantinya akan menimbulkan preseden buruk. Sebab, intervensi yang dilakukan pemerintah merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Tidak ada intervensi hukum tapi ini atas permintaan Komnas HAM, Komnas HAM melakukan mediasi juga berkeinginan untuk menyelesaikan berasal dari mereka yang jadi korban. Hukum tetap kita hormati," tukasnya

Sebelumnya, Rabu (7/6) Kejaksaan Agung menggelar ekspos dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret Rizieq Syihab. "Intinya ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada sesuatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan (penyidikan)," kata Kepala BidangHumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Pada ekspos itu, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan fakta untuk menyamakan persepsi terkait penanganan kasus dengan tersangka Rizieq dan Firza Husein.Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan formal dan materi dari penyidikan kasus itu kepada kejaksaan.

Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Firza. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas pemeriksaan
Firza dari keterangan saksi yang perlu ditambahkan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya