Residivis Koruptor Pantas Dihukum Mati

Intan Fauzi
08/6/2017 20:15
Residivis Koruptor Pantas Dihukum Mati
(Ilustrasi--Duta)

WAKIL Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Idrus Mas'ut, menilai hukuman bagi para koruptor kurang menimbulkan efek jera. Akibatnya, ada koruptor yang mengulang kembali kesalahannya.

Idrus mengatakan, PBNU selama ini pun melakukan kajian terhadap hukuman apa yang pantas untuk residivis koruptor. Bahkan, soal hukuman bagi koruptor pun dibahas dalam muktamar PBNU. Idrus menyebut, PBNU mengusulkan hukuman tertinggi yaitu mati untuk mereka.

"Kalau dilakukan berulang dan merugikan secara besar-besaran kepada negara dan tidak ada efek jera lain, bisa dijatuhkan hukuman mati pada pelaku," ungkap Idrus di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Pertimbangan dari PBNU, jelas Idrus, korupsi menyebabkan kerugian bagi banyak orang. Sementara, menghukum mati satu orang demi meniadakan korupsi lebih diutamakan. Namun, ia mengatakan, usulan itu perlu didiskusikan dahulu.

"Tapi (hukuman mati) kan masih perdebatan karena dianggap melanggar hak asasi manusia," ujar dia.

Sementara itu, menurut Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, hukuman paling tepat untuk koruptor dengan cara dimiskinkan. Dengan demikian pelaku korupsi tidak bisa melakukan kejahatan baru, seperti menyuap hakim, menyuap penyidik, atau menyuruh orang lain melukai penyidik.

"Ini yang menjawab, kemiskinan lah yang paling efektif menghukum koruptor," ujar Giri di kesempatan yang sama. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya