PTUN Tolak Gugatan Hemas, OSO Melenggang

JDP-Brigitta
08/6/2017 15:57
PTUN Tolak Gugatan Hemas, OSO Melenggang
(MI/Susanto)

KEABSAHAN pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini telah mendapatkan kepastian hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini memutuskan menolak gugatan perkara pengambilan sumpah pimpinan DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dkk oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya gugatan itu diajukan oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad itu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ujang Abdullah beserta Hakim Anggota I Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Anggota II Nelvy Kristin itu disebutkan bahwa penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah pertimbangan permohonan pemohon sebagai permohonan fiktif positif tidak terpenuhi dan bahwa permohonan pemohon tidak bisa dijadikan objek sengketa PTUN karena merupakan seremonial kenegaraan.

"Formalitas permohonan dari para pemohon sebagai permohonan fiktif positif, sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan tidak terpenuhi. Dengan demikian majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan," ujar Hakim Nelvy saat sidang berlangsung, Kamis (8/6).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Irman Putra Sidin mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. "Masa depan putusan Mahkamah Agung menjadi taruhan," tegas Irman.

Ia mengungkapkan penolakan majelis hakim dapat menimbulkan ancaman karena orang-orang akan berfikir bahwa putusan Mahkamah Agung tidak perlu dipatuhi. "Bahwa Wakil Ketua MA juga pernah melanggarnya dan bahwa permohonan pembatalan yang diajukan juga akan ditolak oleh PTUN," tukasnya dengan nada geram.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD, Nono Sampono menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim dan berharap semua pihak termasuk pihak yang masih menuntut proses hukum juga menghormati keputusan majelis hakim. Nono juga berharap putusan ini akan mengakhiri kisruh atau konflik di tubuh DPD. "Saya kira ini sudah final", ungkap Nono.

Meski putusan PTUN bersifat final, hakim mengatakan kedua belah pihak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Pihak pemohon menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya sidang di PTUN DKI Jakarta ini bergulir setelah GKR Hemas yang, mantan wakil ketua DPD, mengajukan gugatan pada 27 April lalu. GKR menggugat pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA, Suwardi terhadap OSO sebagai ketua DPD dan Nono Sampono serta Darmayani Lubis sebagai Wakil Ketua DPD pada 4 April silam.

GKR Hemas beserta kuasa hukumnya menilai pemanduan sumpah tersebut bertentangan dengan putusan MA terhadap uji materi tatib DPD Nomor 1 Tahun 2006. Salah satu poin putusan MA itu menolak pemotongan masa jabatan pimpinan DPD yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya