Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dengan hukuman 5 tahun penjara. Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Menurut Asri, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.
Meski menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi, namun JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memperingan hukuman Choel, di antaranya belum pernah dihukum dan berterus terang. Choel juga mengakui perbuatan dan mengembalikan uang korupsi senilai Rp7 miliar.
Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ditemui usai sidang, Choel mengatakan, akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyusun pleidoi. “Kita punya waktu seminggu untuk mempelajari ini semua. Walaupun itu (tuntutan) di luar ekspektasi kita,” ujar Choel. (Deo/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved