KPK Berkomitmen Tuntut Maksimal

Golda Eksa
08/6/2017 08:43
KPK Berkomitmen Tuntut Maksimal
(Grafis/Duta)

PERILAKU korupsi berulang kendati telah menjalani pidana menunjukkan koruptor tidak jua jera. Wacana hukuman mati bagi residivis korupsi pun mengemuka. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui jaksanya hanya mampu berkomitmen menuntut sesuai peraturan perundangan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK bisa mengajukan dakwaan serta tuntutan sebatas ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni maksimal 20 tahun penjara.

“Misalnya, untuk pasal bagi pihak yang diduga menerima itu ancaman adalah seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tentu dalam range itu kami bisa mengajukan tuntutan,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Persoalan itu menyangkut Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jatim tahun 2017. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus serupa.

Basuki divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2003. Ia tersangkut korupsi tunjangan kesehatan serta biaya operasional yang merugikan negara Rp1,2 miliar. Basuki juga diharuskan membayar uang pengganti Rp200 juta.

Ia kemudian mengajukan banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam kasus terbaru, Basuki menjadi tersangka bersama lima orang lainnya setelah dibekuk dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin (5/6). Kelimanya ialah dua staf Basuki, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Her­yanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat, serta Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Mereka kini ditahan di tempat terpisah di Jakarta.

Geledah lima tempat
Penyidikan kasus dugaan suap kepada Basuki masih berlanjut. Kemarin, empat petugas KPK dengan satu anggota Brimob menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Febri mengatakan KPK juga menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jatim, Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jatim, rumah tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, serta memeriksa salah satu saksi bernama Kabil.

Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran Provinsi Jatim.

Uang itu diterima Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian Pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas lainnya.
Sementara itu, Kadisperindag Jatim Ardi Prasetyaan dan Kadisbun Jatim Samsul tetap masuk kantor. Keduanya disebut-sebut ikut menyerahkan uang ke Basuki.

Ardi enggan berkomentar banyak ketika ditemui wartawan. “Mohon doa restu semoga semuanya baik-baik. Saya serahkan ke KPK,” ujarnya. (FL/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya