Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Agenda sidang kemarin ialah perbaikan permohonan.
Permohonan yang teregistrasi dengan No 24/PUU-XV/2017 itu diajukan Djan Faridz yang merupakan Ketua Umum DPP PPP berdasarkan Akta No 17 Tanggal 7 November 2014 tentang Pernyataan Ketetapan Muktamar Vlll.
Pemohon merasa dirugikan karena ia merasa berhak disahkan sebagai Ketua Umum DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). Pengesahan tidak dilakukan Menteri Hukum dan HAM walaupun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu akibat norma Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 33 UU Parpol serta Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada. Menurut pemohon, Pasal 33 UU Parpol serta frasa ‘dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia’ dalam Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada memungkinkan bagi Menkum dan HAM untuk mencampuri perselisihan internal parpol. Bahkan, sampai tingkat memutuskan pihak yang sah dengan mengabaikan putusan pengadilan.
Dalam sidang kali ini, Djan melalui kuasa hukumnya, Andi Ryza Fardiansyah, menegaskan ada perbedaan kedudukan hukum antara uji materi perkara No 24/PUU-XV/2017 dengan No 93/PUU-XIV/2016 yang pernah diajukan sebelumnya. Tahun lalu, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara No 93/PUU-XIV/2016.
“Kalau di Nomor 93, legal standing pemohon selaku Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan bersama sekjennya. Kalau di sini (perkara 24) dia berlaku sebagai WNI,” jelas Andi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon menegaskan permohonannya bukan kasuistik. Parpol lainnya yang bersengketa bisa saja mengalami hal yang sama selama menteri punya putusan lain di luar putusan pengadilan. (Nur/RO/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved