Pelibatan TNI Baiknya Bersifat Perbantuan

Nov/Ant/P-4
08/6/2017 08:09
Pelibatan TNI Baiknya Bersifat Perbantuan
(Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi PDIP Risa Mariska -- MI/M. Irfan)

ANGGOTA Pansus Terorisme dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska mengatakan sikap fraksinya soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ialah hanya sebatas perbantuan, sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sekarang kami fokus pada fungsi penindakan yang jadi domainnya Densus 88 Anti-teror dan penyidik Polri,” kata Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang ingin melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme, pansus masih menunggu rumusannya seperti apa dari pemerintah.

Menurut dia, kalau dalam revisi UU Terorisme membuat kewenangan baru bagi TNI, harus dipikirkan fungsi penegakkan hukum yang selama ini sudah berjalan di Polri. “Karena di negara kita memakai sistem penegakan hukum, sehingga kalau TNI masuk pemberantasan terorisme, tidak bisa menggunakan sistem tersebut,” ujarnya.

Namun, ada ruang-ruang tertentu yang tidak bisa seperti terorisme di pesawat, di istana presiden, dan perbatasan. Menurut dia, ruang-ruang itu tidak bisa dijangkau Densus 88 Antiteror dan kepolisian sehingga menjadi domain kewenangan TNI.

“Jadi ini sebenarnya tidak ada masalah dengan pelibatan TNI asal sesuai dengan UU No 34/2004. Kita tidak bisa tabrak UU. Selama ini mengacu pada UU itu sehingga kita harus patuh,” tuturnya.

Sementara itu, Risa mengatakan perkembangan pembahasan revisi UU Terorisme telah menyepakati perubahan masa waktu penahanan bagi terduga teroris. Pasal 25 mengenai penangkapan disetujui penangkapan 14 hari dan dapat diperperpanjang tujuh hari sehingga totalnya 21 hari. “Aturan sebelumnya, masa penahanan terduga teroris hanya tujuh hari,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, perubahan lain pada dimensi preventif dalam pembahasan RUU Antiterorisme ialah penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Dia mencontohkan koordinasi BNPT dengan Densus 88 Antiteror, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lain-lain. “Formulasi tersebut sesuai daftar inventaris masalah (DIM) yang diusulkan pemerintah dengan tujuan kerja-kerja BNPT untuk mencegah terorisme dari tingkat dasar lebih maksimal,” imbuhnya. (Nov/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya