Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JELANG putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan gugatan keabsahan pelantikan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai pemimpin DPD esok hari, Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra Dewan Perwakilan Daerah yang digerakkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz melakukan aksi simpatik di depan Mahkamah Agung.
Dalam aksi tersebut, Donal menyatakan putusan esok akan menjadi pertaruhan dari keberpihakan Mahkamah Agung terhadap hukum di Indonesia.
“Besok jadi tonggak sejarah bagi peradilan kita mau menjadi putih atau hitam, mewakili keadilan publik atau mewakili kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan hukum untuk melakukan kudeta politik dan memperoleh jabatan-jabatan secara ilegal,” jelas Donal saat ditemui di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/6).
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan ataupun argumentasi hukum, sangat jelas dan tegas kepemimpinan Oesman tidak sah secara hukum, sebab Wakil Ketua Mahkamah Agung melantik dengan mengabaikan putusan institusinya sendiri yang menyebut bahwa masa pimpinan DPD itu adalah 5 tahun.
Ke depannya bila memang putusan PTUN justru memenangkan pihak OSO dan menolak gugatan dari Hemas, pihaknya mengaku tidak akan berhenti hanya di putusan PTUN tersebut dalam upaya mencari keadilan.
Menurutnya, kebenaran yang diyakini adalah Mahkamah Agung sudah keliru melantik Oesman Sapta Odang dan akan terus memperjuangkan dengan cara yang legal. “Keadilan kebenaran itu yang akan kami teruskan dengan cara konstitusional dan cara yang legal. Kami tidak mau melakukan cara-cara ilegal yang seperti dipertontonkan pejabat DPD pada hari ini,” pungkas Donal.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan sejumlah anggota DPD yang menyatakan kepemimpinan Oesman Sapta ilegal. Awal mulanya mengugat ke MA untuk membatalkan penuntunan sumpah yang dilakukannya. Dalam jangka waktu tertentu yaitu 21 hari tidak ada jawaban dari MA, maka dianggap menolak dan penolakan itu yang digugat ke PTUN Jakarta.
Hingga saat ini, masih terdapat 22 anggota DPD yang bertahan tidak mengakui Oesman Sapta sebagai Ketua DPD.
Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan penggugat, yakni mantan hakim konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya, menilai tata tertib baru yang menjadi acuan pengangkatan Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai Ketua DPD tidak berdasar.
Saksi ahli yang dihadirkan MA, yakni Yusril Ihza Mahendra, mengatakan objek gugatan yang dilayangkan kepada MA terkait dengan pelantikan Oesman dinilai kurang tepat. Menurutnya, pengambilan sumpah oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudisial, melainkan sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan. (Dro/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved