Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dengan hukuman 5 tahun penjara. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," ujar jaksa penuntut umum (JPU) M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Asri, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.
Choel, lanjut JPU, bersama-sama dengan abangnya Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang pada 2009.
"Choel ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Asri.
Meski menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memperingan hukuman Choel, di antaranya belum pernah dihukum dan berterus terang. Choel juga mengakui perbuatan dan mengembalikan uang korupsi senilai Rp7 miliar.
Duit korupsi tersebut diterima secara bertahap dari sejumlah pihak. Pertama, Choel menerima duit sebesar US$550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Terakhir, sebesar Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM).
Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ditemui usai sidang, Choel mengatakan, akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyusun pledoi.
"Kita punya waktu seminggu untuk mempelajari ini semua. Walaupun itu (tuntutan) di luar ekspektasi kita," ujar Choel.
Choel juga mengungkapkan kekecewaannya karena permintaanya untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak jaksa KPK.
"Mengakui sebelum ditanya. Mengembalikan sebelum diminta sepenuh-penuhnnya. Kalau orang seperti saya enggak dihargai sebagai JC, siapa lagi yang mau mengembalikan. Ngaku juga enggak dihargai juga kan," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved