Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keabsahan pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket KPK. Legalitas tersebut akan menentukan apakah nantinya lembaga antirasywah bakal memenuhi panggilan DPR atau tidak.
"Kita perlu hati-hati dengan statement-statment kalau memang itu dikatakan memperkuat kewenangan KPK. Intinya kita ingin melihat dulu karena ada sejumlah hal mendasar, indikasi pertanyaan yang serius terhadap keabsahan hak angket tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (7/6).
Pernyataan Febri merujuk pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR. Maklum, sebelumnya ada beberapa fraksi yang menolak untuk mengirimkan anggotanya sebagai perwakilan pansus, tapi kemudian berbalik dan mendukung wacana tersebut.
"Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian berubah entah karena faktor apa, meski sebagian fraksi itu mengatakan untuk kepentingan penguatan KPK."
Menurutnya, KPK hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi perihal pembentukan angket. KPK pun berencana melakukan pembahasan internal, seperti mengundang sejumlah ahli untuk berdiskusi terkait keberadaan dan sikap apa yang dapat dilakukan secara hukum.
Lebih jauh, terang dia, pada prinsipnya KPK sangat senang diawasi oleh berbagai pihak, seperti masyarakat dan DPR selalu mitra kerja. KPK juga menegaskan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku, khususnya mengenai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kami ingin pastikan apakah benar di Pasal 79 (UU MD3) KPK tidak masuk dalam domain hak angket. Berikutnya, proses pengambilan keputusan yang menurut kami masih banyak hal yang harus dipertanyakan di sana, apalagi MKD (Majelis Kehormatan DPR) sekarang sedang melakukan proses untuk melihat apakah laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam ketuk palu angket bisa dibuktikan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, tambah dia, KPK ingin menyampaikan bahwa sesuai Pasal 201 UU MD3 telah dijelaskan mengenai susunan hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Artinya, jika sampai saat ini masih terdapat 2 fraksi yang urung mengirimkan perwakilannya, maka pembentukan pansus tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga jika ada bentuk-bentuk upaya lain atau organisasi atau institusi yang memanggil KPK, namun kebasahannya masih dipertanyakan tentu kita akan menguji ulang kembali di internal dan mendiskusikan hal itu," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved