Putusan Status OSO di DPD RI Jadi Pertaruhan Penegakan Hukum

Dero Iqbal Mahendra
07/6/2017 14:21
Putusan Status OSO di DPD RI Jadi Pertaruhan Penegakan Hukum
(MI/Susanto)

PUTUSAN tentang keabsahan pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD RI merupakan pertaruhan dari keberpihakan Mahkamah Agung terhadap hukum di Indonesia. Putusan yang akan disampaikan besok, Kamis (8/6) itu mendapat perhatian serius dari aktivis hukum.

Menjelang putusan terkait ststus OSO di DPD RI yang akan dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan keabsahan pelantikan OSO tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra DPD yang diinisiasi oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz pada Rabu (7/6) mengadakan aksi simpatik.

Aksi dilaksanakan di depan Mahkamah Agung, Jakarta . Dalam aksinya Donal menyatakan besok (pembacaan putusan) adalah tonggak sejarah bagi peradilan Indonesia. "Mau menjadi putih atau hitam, mau menjadi kelompok yang mewakili keadilan publik atau mewakili kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan hukum untuk melakukan kudeta politik dan memperoleh jabatan jabatan secara ilegal," jelas Donal.

Dia mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan menyangkut pribadi OSO atau Hemas, melainkan arah dunia peradilan Indonesia ke depannya. "Berdaasarkan fakta persidangan maupun argumentasi sangat jelas dan tegas kepemimpinan OSO tidak sah secara hukum sebab Wakil Ketua Mahkamah Agung melantik dengan mengabaikan putusan institusinya sendiri yang menyebut bahwa masa pimpinan DPD itu adalah 5 tahun."

Donal mengatakan DPD seharusnya menjadi representasi wilayah dan bukan representasi partai politik sebagaimana tercantum di Pembahasan UUD. Akan tetapi DPD hari ini sudah mulai menyimpang dari tujuan awal dibentuknya.

Dengan para anggota DPD berbondong bondong masuk kedalam partai politik dikahawatirkan akan membuat mereka lalai dengan tugas utamanya dalam mengurus kepentingan daerah dan lebih sibuk dalam mengurus partai. Terlebih lagi dirinya khawatir hal tersebut akan memunculkan potensi korupsi di kemudian hari yang lebih besar.

Keadaannya bila memang putusan PTUN justru memenangkan pihak OSO dan menolak gugatan dari Hemas maka pihaknya mengaku tidak akan berhenti hanya di putusan PTUN tersebut dalam upaya mencari keadilan. Sebab kebenaran yang diyakini adalah Mahkamah Agung sudah keliru melantik Oesman Sapta Odang dan akan terus memperjuangkan dengan cara yang legal.

"Keadilan kebenaran itu yang akan kami teruskan dengan cara cara konstitusional dan cara yang legal. Kami tidak mau melakukan cara - cara ilegal yang seperti di pertontonkan oleh pejabat DPD pada hari itu," pungkas Donal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya