Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TANPA adanya keterwakilan dari seluruh Fraksi di DPR RI maka panitia angket tidak bisa menjalankan tugasnya dan tidak memenuhi persyaratan perundangan.
Demikian dikemukakan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta, menanggapi intrik politik di parlemen saat ini yang tengah mengupayakan pembentukan hak angket terkait penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Intinya sepanjang masih ada fraksi yang tidak mengirimkan wakil maka panitia angket itu tidak bisa terbentuk," kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril di Jakarta.
Ia menambahkan bila konstruksi pembentukannya seperti itu (tidak semua fraksi terwakili), maka KPK bisa saja tidak hadir saat dipanggil karena pembentukan panitia tidak sesuai dengan aturan yang ada. Oce juga menilai hak angket yang ditujukan kepada KPK pun tidak tepat.
"Hak angket secara teori dan undang-undang adalah hak penyelidikan ketika terjadi sebuah pelanggaran hukum. Itu kuncinya di situ. Itu bedanya dengan interpelasi, sejak awal saya bilang hak angket tidak bisa digunakan untuk KPK karena itu menyangkut kebijakan pemerintah. Sejarah hak angket dimana-mana dikenal begitu," katanya.
Hak angket yang digunakan DPR didasari karena KPK dianggap penyidikannya tidak standar kemudian pelanggaran kode etik di kasus KTP elektronik, kemudian ada pelanggaran bocornya data-data, itu yang mau diselidiki.
Hingga saat ini dua Fraksi di DPR RI yaitu Fraksi Demokrat dan PKS menolak mengirimkan wakilnya ke Panitia Angket. Meski nantinya panitia angket bisa memanggil KPK namun data hukum yang dimiliki KPK tidak dapat berikan karena secara hukum tidak diperbolehkan.
"Karena KPK tidak bisa membuka data hukum, dia dilarang oleh KUHAP dilarang oleh UU keterbukaan informasi publik., data hukum tidak boleh dibuka selain di pengadilan. Jadi kalaupun panitia terbentuk, PKS dan demokrat kirim wakil, nggak mungkin data dibuka karena KUHAP melarang UU informasi juga melarang, kalau data hukum dibuka maka bisa dipidana," paparnya.
Oce melihat isu angket ini lebih mengarah kepada politik dan bisa menjadi bola liar. Oleh karena itu ia mengharapkan Presiden Joko Widodo bisa memberikan pandangan yang isinya mendukung keberadaan KPK dalam tugasnya memberantas korupsi.
"Saya kira Presiden perlu beri respons khusus, cukup tiga kalimat saja, saya berdiri di belakang KPK, mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan akan berhadapan dengan pihak-pihak yang akan melemahkan KPK. Hak angket itu saya kira ujungnya bagaimana mengubah kewenangan KPK
menjadi lembaga yang biasa-biasa saja," katanya.(OL-3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved