KPK Harus Segera Periksa Amien

Putri Anisa Yuliani
07/6/2017 07:58
KPK Harus Segera Periksa Amien
(Juru Bicara KPK Febri Diansyah -- MI/Rommy Pujianto)

KOORDINATOR Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mendesak KPK segera menginvestigasi aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp600 juta yang mengalir ke rekening Amien Rais.

“Ya harusnya malah segera. Panggilan kepada penerima dana itu perlu untuk membongkar aliran dana keseluruhan. Harusnya KPK tak perlu tunggu vonis hakim,” kata Febri ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Amien telah mengaku menerima aliran dana dari Soetrisno Bachir Foundation. Yayasan tersebut mendapat aliran dana dari PT Mitra Medidua, yakni perusahaan yang mendapat pembayaran hasil pengadaan alat kesehatan dari PT Indofarma.

PT Indofarma mendapat penunjukan langsung dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang berstatus sebagai terdakwa di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Aliran duit yang me­nyeret nama Amien diungkap jaksa KPK pada saat persi­dangan.

Menurut Febri, penyelidikan terhadap mantan Ketua MPR tersebut bisa dilakukan KPK tanpa menunggu putusan hakim terhadap Siti Fadillah. Jika terbukti menerima dana hasil korupsi, Amien dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi dan harus mengembalikan dana tersebut kepada negara.

Ia menambahkan ada adagium yang menyebutkan tidak ada makan siang gratis. Soetrisno merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) 2005-2010, sedangkan Amien ialah Ketua Umum PAN 1998-2004. Wajar apabila sesama politisi memiliki hubungan timbal balik.

Alasan yang dikatakan Amien Rais bahwa dana itu merupakan bantuan dana operasional belaka, lanjut Febri, tak bisa dijadikan dasar untuk cuci tangan. “Enggak mungkinlah antarpolitisi itu tidak ada se­suatu kasih uang. Itu yang perlu digali,” ujarnya.

Apresiasi
Febri pun mengapresiasi jika Amien yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mau sukarela datang memberi keterangan soal aliran dana kepada KPK. Hal itu menjadi preseden yang positif bagi upaya pemberantasan korupsi.

Senin (5/6), perwakilan Amien telah menyambangi KPK, yakni politikus PAN Drajad Wibowo, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, dan anggota Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais yang juga putra Amien.

Dalam pernyataan sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah tetap beranggapan pemeriksaan terhadap Amien masih harus menunggu ketuk palu dari majelis hakim. Nama Amien disebut karena KPK hendak menguraikan indikasi korupsi terdakwa Siti Fadilah dalam tuntutan.

“Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti,” kata Febri Diansyah.

Ia menambahkan ada keterangan saksi dan bukti reke­ning koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan karena ada rangkai­an yang dipandang jaksa penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

“Yaitu pengadaan alat ke­sehatannya sendiri pada 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Soetrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana kepada sejumlah pihak,” tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya