Basinas akan Libatkan Kementerian

P-2
07/6/2017 07:25
Basinas akan Libatkan Kementerian
(Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara -- MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH telah membentuk Badan Siber Nasional (Basinas). Badan itu tak hanya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Lembaga Sandi Negara, tapi juga kementerian atau lembaga terkait lain.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan akan memindahkan beberapa direktoratnya untuk bergabung bersama kementerian atau lembaga lain di Basinas. Perpindahan itu dilakukan agar konsolidasi tiap kementerian atau lembaga berjalan dengan baik.

“Ya agar koordinasi lebih bagus. Kan tidak hanya berdua, Lemsaneg dengan direktorat kominfo, tapi juga busineess process kepada kementerian atau lembaga lain,” kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara, setiap kementerian dan lembaga saat ini sudah mulai bekerja. Lamsaneg untuk urusan sandi negara dan Kemenkominfo mengurus keamanan siber. Menurutnya, Kemenkominfo dalam Basinas sudah membuat standardisasi kriteria critical infrastructure, yaitu perbankan, keuangan, transportasi, dan energi. “Tentunya nanti diperluas setelah digabung. Bedol desa istilahnya.”

Meski demikian, Komisaris Independen di PT Telekomunikasi Indonesia itu menekankan pihaknya sekarang fokus mempercepat implementasi atau beroperasinya Basinas. Masih ada waktu empat bulan untuk organisasi dan satu tahun untuk peralihan semuanya. “Kemenkominfo bertekad mempercepat,” ucap dia.

Pakar forensik digital Ruby Alamsyah mengatakan peng­operasian Basinas yang baru dibentuk pemerintah harus dipercepat agar dapat segera bekerja mengatasi masalah keamanan siber (cyber crime).

“Perkembangan cyber crime terus tumbuh baik tingkat lokal maupun internasional. Meskipun pembentukan BSN (Basinas) dinilai terlambat tidak masalah asalkan bisa segera dioperasikan,” kata Ruby Alamsyah, Senin (5/6).

Ia mengatakan cikal bakal Basinas bernama Desk Ke­tahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional yang keberadaannya di bawah Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, paling lambat badan itu beroperasi empat bulan sejak diundang­kan atau September 2017. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya