Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
REVISI terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) semakin berlarut. Rencana penambahan kursi pimpinan dianggap tidak memiliki substansi fundamental dan hanya akan memberatkan anggaran negara.
“Saya melihat DPR seperti grup orkestra, semua satu suara. Padahal, sebetulnya berasal dari banyak partai di daerah dan tentu punya pandangan berbeda,” ujar pengamat politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) Maksimus Ramses Lalongkoe di sela-sela diskusi bertajuk RUU MD3, Urgensi Penambahan 11 Pemimpin MPR, di Media Center DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Maksimus juga menduga adanya barter politik antara pihak DPR dan pemerintah. Dugaan itu terlihat ketika wacana dimunculkan langsung disetujui di tingkat panitia kerja (panja) revisi UU MD3 serta selanjutnya menunggu paripurna.
Hal lain yang disoroti LAPI ialah penambahan kursi pimpinan dipastikan tidak mempunyai urgensi bagi kepentingan publik. Padahal, seharusnya DPR bisa berpikir objektif dan bersedia menggeser anggaran wacana tersebut untuk kebutuhan masyarakat.
“Seperti membangun infrastruktur yang bisa digunakan masyarakat di daerah. Penambahan kursi ini akan berpengaruh dari segi anggaran, seperti rumah dinas dan mobil dinas. Saya kira ini tidak rasional,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo menilai pihaknya berupaya mencari jalan tengah terkait dengan wacana penambahan kursi pimpinan di parlemen. Ia menegaskan wacana itu tidak semata-mata diputuskan DPR, tetapi penting pula mendapat persetujuan pemerintah karena adanya konsekuensi anggaran.
“Semoga nanti akhirnya mendapat titik temu. Posisi sekarang ini kita membicarakan rasionalitas publik,” terang dia.
Firman menjelaskan sejauh ini wacana penambahan kursi berkembang menjadi 7 untuk DPR dari saat ini 5 pemimpin, 11 untuk MPR dari 9, dan 5 untuk DPD dari semula 3. Ia mengaku usulan penambahan dengan formasi 2-6-2 itu sudah disampaikan ke pemerintah, tetapi belum direspons.
“Jadi pembahasan ini belum final. Dinamika berkembang sampai sekarang, ya jadi melebar. Ada yang mengusulkan 2-2-2 untuk DPR, MPR, DPD, dan begitu pula dengan usulan 2-6-2,” tutur Firman.
Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana. Menurutnya, belum semua fraksi setuju dengan wacana tersebut.
Lebih jauh, imbuh Dadang, pada prinsipnya wacana penambahan kursi itu harus dilakukan dalam kaitan penambahan fungsi majelis, kedewanan, serta efektivitas pengambilan keputusan. (Gol/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved