Ambang Batas Parlemen 4%

Golda Eksa
07/6/2017 07:00
Ambang Batas Parlemen 4%
(Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy -- MI/M. Irfan)

KETENTUAN mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mengerucut ke angka 4%. Sementara itu, pembahasan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) belum mencapai titik temu.

Ketua Panitia Khusus RUU tentang Penyelenggaraan ­Pemilu, Lukman Edy, ­membeberkan adanya kesepakatan mengenai 4% itu, dan kini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat pansus. Angka 4% merupakan titik kompromi dari sejumlah usulan, seperti 3,5%, 4%, 5%, dan 7%.

“Tapi, lobi-lobi antarketua fraksi dan antarkapoksi (ketua kelompok fraksi) di Pansus RUU Pemilu sepertinya ketemu di 4%. Saya optimistis tidak perlu voting dan angka itu bisa ditetapkan di pansus,” ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, mengenai ambang batas pencalonan presiden, kata Lukman, bakal menyita waktu. Pasalnya, hingga saat ini ada dua kubu yang belum seirama perihal persentasenya. Sebagai contoh, ambang batas pencalonan presiden dengan angka 20% kursi DPR dan 25% suara sah yang diraih dalam pemilu legislatif, gencar disuarakan PDIP, Golkar, dan NasDem. Adapun tujuh fraksi lain menghendaki tidak perlu ambang batas pencalonan presiden.

Lebih lanjut, Lukman menyatakan minggu ini DPR bakal memutuskan melalui voting di rapat paripurna atas empat isu krusial. Keempat isu itu, yakni presidential threshold, sistem pemilu, metode konversi suara, dan jumlah dapil.

“Hari Kamis (8/6) kita voting. Tinggal empat itu,” ujarnya.

Perihal sistem pemilu, imbuhnya, tujuh fraksi ingin sistem terbuka, dua fraksi ingin tertutup, dan satu fraksi ingin terbuka terbatas.

Berkenaan dengan perbedaan pendapat tersebut, sambungnya, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar voting di pansus. Bila hasilnya imbang, akan dibawa ke paripurna. Tapi, bila voting di pansus ada hasil yang dominan, akan diketok dan dianggap sebagai kebulatan musyawarah mufakat.

“Kalau prediksi saya yang agak berat, ya dua itu, presidential threshold dan metode konversi suara. Kalau imbang di pansus, kita bawa ke paripurna.”

Dapil luar negeri
Di sisi lain, peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mendukung pembentukan dapil luar negeri dalam Pemilu 2019.

“Salah satu alasan, karena penduduk luar negeri memiliki kepentingan yang berbeda dengan penduduk yang ada di dapil Jakarta II. Jadi, perlu ada wakil rakyat yang fokus mengurusi persoalan dan kepentingan penduduk luar negeri,” katanya.

Menurut dia, alokasi kursi luar negeri bisa dilakukan dengan cara yang serupa dengan daerah pemekaran baru, yakni minimum tiga kursi.

“Untuk jumlah kursi tiga itu bisa diambil dari daerah yang mengalami kursi berlebih atau mengambil dari penambahan kursi. Untuk Jakarta saya kira tetap,” cetusnya.

Selain itu, dia menyarankan agar pengaturan dapil sebaik-nya diserahkan kepada KPU. “Sebagai penyelenggara ­pemilu, KPU lebih independen dan netral, mengingat dapil merupakan tempat kontestasi parpol,” paparnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pemilu pada Jumat (2/6), perwakilan diaspora Indonesia di luar negeri ­meminta agar diaspora WNI di luar negeri diberikan dapil sendiri. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya