Pejabat Pemprov Setor ke DPRD Jatim

Put/FL/RK/X-4
07/6/2017 05:57
Pejabat Pemprov Setor ke DPRD Jatim
(Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki (kanan) bersama lima orang lainnya ditangkap petugas KPK pada Senin (5/6) di Surabaya terkait dengan dugaan suap. -- MI/Rommy Pujianto)

BUDAYA setoran dari eksekutif ke legislatif belum ber­akhir. Kali ini, setiap dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga memberikan fulus Rp600 juta kepada Komisi B DPRD Jatim terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantau­an penggunaan anggaran Provinsi Jatim 2017.

“Betul banyak sekali kepala dinas bermitra di komisi ini, tapi yang baru diketahui baru kepala-kepala dinas (kadis) yang ditangkap pada OTT ini. Kami belum tahu keterlibatan kadis-kadis yang lain dan akan dikembangkan saat penyidikan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, kemarin.

Komisi B DPRD Jatim diketahui bermitra dengan dinas pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dinas perkebunan, dinas peternakan, dinas kehutanan, dinas ­perikanan dan kelautan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas koperasi dan UMKM, dinas kebudayaan dan pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang di Kantor DPRD Provinsi Jatim, Kantor Dinas Pertanian Surabaya, dan kediaman kadis peternakan, serta Jalan Prigen Malang pada Senin (5/6).

KPK menetapkan enam o­rang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Ge­rindra Mochamad Basuki dan dua staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.

Basuki diduga menerima Rp150 juta dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B.

Basuki diketahui merupa­kan bekas terpidana kasus korupsi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2002 serta dua SK lain. Untuk SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp1,2 ­miliar. Saat itu Basuki menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya. Pada 19 Juli 2003 Basuki divonis penjara 1,6 bulan oleh PN Surabaya.

“Seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi menjadi wakil rakyat, saya pikir tidak pantas. Bukan hanya di Jatim, di tempat lain juga terjadi,” cetus Laode.

Koordinator Riset Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, menyebut jual beli kewenangan terjadi di seluruh komisi DPRD.

“Bisa saja setiap komisi sudah punya lapak dengan SKPD mana,” ujarnya. (Put/FL/RK/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya