Komnas HAM: Penindakan Persekusi Masih Wewenang Kepolisan

Dero Iqbal Mahendra
06/6/2017 14:44
Komnas HAM: Penindakan Persekusi Masih Wewenang Kepolisan
(MI/Ramdani)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manesia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penanganan kasus persekusi di Indonesia masih berada dalam koridor wewenang Polri sebab saat ini masih belum terindikasi adanya tindakan sistematis dan masif. Meski begitu pelaku tindak persekusi tetap akan dikenakan sesuai dengan KUHP.

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis mengungkapkan terkait dengan tindakan berupa perburuan dan berbagai kesewenangan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain Komnas Ham mengutuk perbuatan tersebut.

"Komnas HAM mengutuk keras karena perbuatan tersebut melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas kemananan diri serta melanggar prinsip negara hukum. Tindakan tersebut dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar," terang Nur Kholis dalam konferensi persnya di Kantor Komnas Ham di Jakarta, Selasa (6/6).

Untuk itu dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk sigap dan tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku sesaui dengan instrumen hukum di Indonesia. Komnas Ham juga meminta Polri untuk sigap terhadap kasus - kasus persekusi lainnya, untuk itu diharapkan ada koordinasi yang baik antara Polri dengan LPSK dalam hal perlindungan target maupun korban.

Lebih lanjut Nur Kholis mengungkapkan Komnas HAM juga mendukung upaya pemerintah dengan mengambil tindakan terhadap pemilik akun sosial media yang terlibat persekusi. Selain itu juga meminta kepada masyarakat untuk menembpuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan bila memang persekusi dilakukan secara sistematis atau meluas maka masuk kedalam salah satu kejahatan kemanusiaan sebagaimana di Statuta Roma. Namun persekusi apabila tidak dilakukan secara sistematis atau meluas maka masuk kedalam hukum pidana biasa yang ditindak dengan pasal yang berlaku.

Namun untuk menentukan suatu persekusi masuk kedalam sifat sistematis atau meluas bukan menjadi suatu persoalan yang mudah. Dirinya mengungkapkan untuk menentukan hal tersebut pihaknya akan sangat berhati hati dalam menentukan penilaiannya.

"Kejahatan persekusi itu yang agak berbeda dengan tindakan yang lain itu ada elemen identitas, jadi seseorang menjadi target karena identitas yang melekat, termasuk pandangan politik. Tindakannya bisa dari kekerasan sampai mencegah sesorang melakukan sesuatu yang mau dia lakukan," jelas Roichatul.

Dalam hukum internasional parameter sitematis itu terencana dan ada polanya hingga merupakan bagian dari kebijakan organisasi tertentu yang mana bisa dilacak meski belum tetntu bersifat tertulis.

Selain itu Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan bila dua unsur tersebut tidak memenuhi maka kembali kepada kejahatan biasa yang menjadi otoritas kepolisian. Maka acuan yang dipakai adalah KUHP dan menjadi ranah kepolisian.

Sedangkan tugas komnas HAM adalah mengawasi dan memastikan polisi bekerja sesuai dengan prosedur yang ada tidak ada impuditas dan juga tidak ada upaya mengada-adakan, jadi sesuai saja dengan keadaan dan prosedurnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya