Rekrutmen DKPP Butuh Panitia Seleksi

06/6/2017 09:00
Rekrutmen DKPP Butuh Panitia Seleksi
(MI/PANCA SYURKANI)

PRESIDEN dan DPR sebaiknya berinisiatif membentuk panitia seleksi untuk merekrut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus menerapkan seleksi transparan yang melibatkan publik.

Hal itu mengingat posisi DKPP vital dalam penyelenggaraan pemilu.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan itu dalam keterangan pers, di Jakarta, kemarin.

Fadli mengakui mekanisme seleksi DKPP tidak ada di dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

UU itu hanya menyebutkan lembaga pengusul untuk menempatkan anggota DKPP.

Anggota lainnya merupakan ex officio Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, mekanisme yang terbuka dan menggunakan tim seleksi layaknya rekrutmen KPU dan Bawaslu itu tidak ada.

Padahal, DKPP tidak kalah pentingnya.

"DKPP bisa mengeluarkan sanksi, melakukan pemulihan nama baik penyelenggara pemilu yang diadukan. Bahkan jika (pelanggaran etik) terbukti, mereka bisa melakukan pemecatan atau pemberhentian tetap," terang Fadli.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adelline Syahda menambahkan pentingnya peranan DKPP dalam pelaksanaan pemilu terlihat juga dari pelaksanaan pilkada lalu.

Berdasarkan hasil kajian Kode Insiatif, sepanjang 2016 saja DKPP menjadi lembaga yang sangat sering disinggahi penyelenggara atau peserta pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kurun 2016, DKPP memutuskan pemecatan terhadap 44 penyelenggara pemilu.

"Jika di MK peserta dan penyelenggara mengadu terkait dengan hasil dan hitung-hitungan angka, di DKPP pengaduan menyangkut kode etik dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Peran yang sangat besar ini menjadi tantangan bagi anggota DKPP di periode berikutnya," tandas Adelline. (Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya