5 Fraksi Setuju Penambahan Komisioner KPU-Bawaslu

Astri Novaria
06/6/2017 08:45
5 Fraksi Setuju Penambahan Komisioner KPU-Bawaslu
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

PANITIA Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu kembali melanjutkan rapat dengan pemerintah.

Salah satunya soal penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Sejumlah fraksi yang awalnya setuju terhadap penambahan komisioner KPU dan Bawaslu mendadak berubah sikap. Fraksi-fraksi yang menyepakati penambahan komisioner KPU dan Bawaslu ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB.

Fraksi lain berpendapat sebaliknya.

"Kok sekarang berubah lagi? Kalau nambah anggota DPR kan pasti membebankan APBN, tetapi kalau menambah komisioner KPU dan Bawaslu kan tidak membebani negara," ujar salah satu anggota pansus dari Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate.

Menurutnya, sejak awal pansus telah sepakat penambahan komisioner karena akan menghadapi Pemilu 2019 sehingga disepakati komisioner KPU menjadi 11 orang dan Komisioner Bawaslu menjadi sembilan orang.

"Apalagi pemerintah bilang tidak membebani negara karena baik untuk demokrasi. Memang kalau ditambah, proses pengambilan keputusan jadi sulit. Tetapi kalau nambah tujuh atau 11 apa bedanya? Jujur saja, sejak awal sebenarnya kami menolak ini. Tapi dengan sangat terpaksa kami mau diajak. Sekarang kami mau diajak untuk mengingkari ini. Berat sekali politik hari ini," imbuh Johnny.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu Benny Kabur Harman.

Benny menyayangkan substansi ini kembali diperdebatkan apalagi banyak fraksi yang berubah sikap.

"Tim perumus kan tugasnya merumuskan, kok malah mengubah substansi? Apalagi anggaran sudah dianggap beres (oleh pemerintah)," ujarnya.

Ke pemerintah

Meskipun sempat terjadi perdebatan, akhirnya pansus menyerahkan hal itu kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kami dari pemerintah tetap (seperti keputusan di panja). Saya cermati saat itu seluruh fraksi sepakat," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan penambahan itu tidak otomatis berlaku juga untuk KPUD dan panwas sebab penambahan komisioner KPU ataupun Bawaslu ini dipertimbangkan berdasarkan tingkat kerumit-an yang dihadapi dari daerah tersebut.

"Seperti DKI, di tingkat provinsinya tetap, tapi di Ke-pulauan Seribu tidak harus lima, mungkin dua cukup. Selain itu, kami akan menambah di tingkat eselon I di tingkat sekretariat jenderal. Tidak ada masalah karena aturan kami maksimum tiga orang. Sekarang baru satu, tambah dua."

Selain itu, Tjahjo menyayangkan sejumlah isu yang sudah disepakati di panja diulang lagi dan dibahas dalam rapat pansus bersama dengan pemerintah.

"Sebenarnya tidak boleh ya, mekanismenya kan isu krusial dibahas beberapa kali di pansus. Kemudian masuk panja, diputar dua kali. Hasil di panja masuk ke tim perumus. Tim perumus mentah lagi dan masuk ke pansus lagi," ujar Tjahjo.

Semnetara itu, pihak KPU dan Bawaslu telah mengirim surat kepada pansus mengenai penolakan mereka terhadap wacana penambahan komisioner KPU dan Bawaslu sebagaimana yang tengah dibahas substansinya oleh pansus dan pemerintah di DPR.

Tjahjo mencoba memahami semangat pansus yang mengulang kembali sejumlah isu dalam rapat kali ini guna menciptakan RUU yang baik. Meski demikian, ia pun berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa rampung pada 15 Juni mendatang.

"Yang penting target 15 Juni 2017 selesai. Saya tidak bisa menjamin, namanya forum politik. Pasti terjadi tarik-menarik kepentingan yang tentu saja akan memakan waktu dan tenaga." (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya