Patrialis Beri Saran Menangi Uji Materi

06/6/2017 08:30
Patrialis Beri Saran Menangi Uji Materi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN hakim konstitusi Patrialis Akbar menyampaikan sejumlah saran kepada pengusaha Basuki Hariman yang memiliki kepentingan untuk memenangi uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki selaku beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa berkepentingan mempercepat permohonan uji materi.

Untuk itulah, pada pertemuan 14 September 2016 di Restoran D'Kevin, Basuki memohon agar Patrialis memenangkan permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

"Patrialis menjawab permohonan uji materi tersebut belum dibahas sehingga Patrialis menyarankan kepada Basuki agar para pemohon membuat surat kepada MK agar perkara itu segera dibahas," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain itu, Patrialis disebut melakukan sejumlah kesepakatan di lapangan golf.

"Sekitar Agustus 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun, Kamaludin menyampaikan kepada Patrialis bahwa ia punya teman bernama Basuki Hariman yang meminta bantuan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut dikabulkan. Atas permintaan Basuki, Patrialis menyampaikan akan mempertimbangkan perkembangannya lebih dulu," kata Jaksa Lie.

Dalam dakwaan Basuki, JPU KPK menyatakan Basuki Hariman memberikan uang sejumlah US$70 ribu (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta, dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Patrialis melalui seorang perantara bernama Kamaludin.

Selanjutnya, terjadi pertemuan pada 30 September 2016 di Royale Jakarta Golf Club, antara Basuki, Kuswandi, Kamaludin, Patrialis, dan Ahmad Gozali.

Patrialis menginformasikan bahwa permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 akan dikabulkan.

Pada 19 Januari 2017, Patrialis menelepon Kamaludin dan memintanya untuk datang ke kantor MK.

Atas seizin Patrialis, Kamaludin kemudian mengambil gambar draf putusan tersebut dengan menggunakan telepon selulernya. (Mut/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya