Lima dari 15 Dapil Baru untuk Kursi DPR Sudah Ditetapkan

Astri Novaria
05/6/2017 21:41
Lima dari 15 Dapil Baru untuk Kursi DPR Sudah Ditetapkan
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH dan DPR RI sudah menyepakati tiga daerah yang akan memeroleh 5 kursi tambahan untuk kursi DPR RI dari lima belas kursi baru di parlemen. Lima kursi tersebut diajukan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni satu dari Kepulauan Riau, satu dari Riau, dan tiga untuk provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

"Lima belas kursi DPR yang sudah kami ajukan lima, yakni satu untuk kursi mahal yakni Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau tambah 1 kursi, dan 3 untuk DOB baru yakni Kaltara. Sementara yang 10 urusan Pansus, kami tidak ikut." ujar Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6).

Tjahjo menjelaskan alasan Kaltara diambil lebih banyak, karena selama ini daerah pemilihan mereka tergabung dengan Kalimantan Timur. Apalagi Kalimantan Utara sudah jadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Baca juga: Penambahan 15 Kursi DPR Diklaim Tidak Terlalu Berdampak Pada Anggaran

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Riza Patria mengatakan alokasi untuk 10 kursi lainnya belum dibahas lagi. Ia mengatakan hal itu akan kembali dibahas pada Kamis (8/6) mendatang termasuk dengan lima isu krusial dan isu yang belum disepakati seperti dana saksi.

Pembahasan RUU Penyelengaraan Pemilu dalam dua hari ke depan akan dilakukan di level tim perumus terkait pasal-pasal yang sudah dibahas di Pansus hari ini. Ia tidak menampik sejumlah isu yang sudah disepakati di Panja sebelumnya kembali dibahas dalam rapat Pansus bersama dengan pemerintah hari ini, seperti soal penambahan komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.

Lainnya ialah, keterwakilan perempuan, rekapitulasi suara dan soal ambang batas pengajuan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada beberapa konsern Panja yang direkomendasikan di Timus untuk dibahas kembali di Pansus. Bagi kami, selama belum diputuskan, semuanya sangat mungkin dibahas. Tapi kami sedapat mungkin berusaha untuk tidak ada perubahan yang signifikan seperti yang sebelumnya sudah diputuskan di Panja," terang Riza.

Menurutnya, pertimbangn sejumlah isu tersebut kembali dibahas adalah karena perlu ada kepastian yang berkaitan dengan pasal lainnya. Ia mencontohkan seperti soal penambahan komisioner KPU RI dan Bawaslu RI. Ternyata, kata dia, di pasal lainnya sudah ada yang menyebut soal penguatan Kesekjenan KPU dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan sejumlah fraksi pun menjadi berubah sikap.

"Ada yang mengangap tidak perlu ditambah empat. Ada yang menilai boleh ditambah, tapi jangan empat," terangnya.

Namun, menyangkut hal ini Pansus dan Pemrintah telah memutuskan tetap menambah komisioner KPU RI dan Bawaslu RI masing-masing empat orang, sehinga KPU RI menjadi 11 orang dan Bawaslu RI menjadi 9 orang. Hal ini dilakukan agar kedua penyelengara pemilu itersebut dapat bekerja lebih baik ke depannya apalagi menghadapi pemilu serentak 2019.

Oleh karena itu, Riza mengatakan paling lambat satu tahun setelah UU Penyelenggaraan Pemilu diundangkan, akan dilakukan kembali rekrutmen terhadap 4 orang komisioner yang baru bagi KPU RI dan Bawaslu RI melalui Pansel yang baru.

"Kenapa satu tahun, agar ada kelanjutan akan adanya kebijakan perjalanan KPU dan Bawaslu yang lebih baik lagi. Jadi ada anggota Komisioner yang lebih pengalaman daripada anggota yang baru. Empat orang ini hanya untuk KPU dan Bawaslu pusat.

Untuk di daerah khusus seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua diusulkan tambah 2 orang. Bagi Kabupaten yang terlalu sedikit kecamatannya, malah dikurangi 3, seperti Kepulauan Seribu," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya