Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung menolak menjelaskan rinci pembebasan bersyarat yang diterima mantan Jaksa Urip Tri Gunawan dari Lapas Sukamiskin. Sedari awal Kejaksaan tak ikut dalam proses hukum mantan jaksa tersebut.
"Perlu kami jelaskan pembebasan bersyarat merupakan wewenang dari Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Prasetyo menjelaskan, kasus Urip sejak penyidikan hingga penuntutan dilakukan KPK. Pasalnya, Urip tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Pemberian pembebasan bersyarat kasus Urip ini sejatinya harus mendapatkan rekomendasi dari tiga instansi, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Itu tertuang dalam pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Namun Kejaksaan tidak pernah menerima permintaan rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan," beber dia.
Prasetyo meminta, penjelasan lebih rinci terkait pembebasan ini dapat disampaikan Kemenkumham. Sebab, Kemenkumham yang memiliki kewenangan tersebut.
Urip Tri Gunawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat 12 Mei 2017. Pembebasan ini dinilai kontroversial.
Urip baru menjalani masa hukuman sekitar sembilan tahun dari 20 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Urip tersandung kasus suap dan pemerasan senilai US$660 ribu, dari Artalyta Suryani dan Rp1 miliar dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glen Yusuf dalam perkara BLBI. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved