Polisi Tetap Menjadi Garda Terdepan

Christian Dior Simbolon
05/6/2017 06:00
Polisi Tetap Menjadi Garda Terdepan
(Tim Gabungan kepolisian dan Densus melakukan penjagaan saat penggeledahan rumah salah satu terduga teroris terkait bom Kampung Melayu di kawasan Rancasawo, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/5). -- ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

USULAN pelibatan TNI dalam pembe­rantasan teroris­me perlu dikaji secara konprehensif, terutama perihal pembagian peran dengan Polri agar pelibatan TNI tidak sia-sia. “Pelibatan TNI yang melebihi apa yang sudah ada harus mengacu pada evaluasi penanggulangan terorisme yang sudah berjalan selama ini. Supaya jelas celah mana yang bisa ditutup dengan kemampuan yang dimiliki TNI,” kata pengamat terorisme dari Universitas Udayana, AA Bagus Surya, kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Usulan agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme dikemukakan Presiden Joko Widodo saat mendatangi lokasi bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, baru-baru ini. Menurut Jokowi, pelibatan itu perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini masih dibahas di DPR.

Bagus mengakui bahwa memberantas terorisme memerlukan bantuan semua pihak. Namun, pelibatan TNI perlu dibatasi agar tidak tumpang­ tindih dengan peran kepolisian.

Menurut dia, pemerintah dan DPR bisa mencontoh pembagian peran antara militer dan kepolisian di Inggris dan Prancis. Di kedua negara tersebut, militer dilibatkan dalam situasi penyanderaan, menjaga tempat-tempat yang mungkin dijadikan target, dan pengumpulan data intelijen.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kepolisian harus tetap menjadi garda terdepan pemberantasan terorisme. Pelibatan TNI, selain dibatasi, juga wajib diatur secara jelas sesuai mandat Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Poin pelibatan TNI tercantum dalam Pasal 43B RUU tentang Revisi UU Terorisme. Ayat 1, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Polri, TNI, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme. Ayat 2, peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Tupoksi TNI
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii, menyatakan pelibatan TNI sejalan dengan UU Nomor 34/2004 tentang TNI. “Sebetulnya keterlibatan TNI itu sesuai dengan tupoksinya TNI yang diatur dalam UU TNI Pasal 7 ayat (2). Ada 14 tugas dan kewenangan TNI, mulai operasi militer hingga perang. Salah satunya memberantas terorisme. Seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengharmonikan peran TNI dan Polri sebagai satuan tugas yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Semenara itu, pengamat sosial Imam B Prasodjo mengung­kapkan pelibatan militer sebagaimana diinginkan oleh pemerintah dalam RUU Terorisme bukan hal yang tabu. “Hanya saja, jangan terus kemudian tanpa batas. Karena kita tidak ingin kembali ke masa militeristik.” Ia mengingatkan pemerintah memprioritaskan masyarakat dalam mengatasi pengembangan paham radikal. (Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya