Sekjen Minta Anggota DPD Patuhi Putusan Paripurna

Put/AT/AU/P-5
04/6/2017 06:45
Sekjen Minta Anggota DPD Patuhi Putusan Paripurna
(Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto -- MI/Adam Dwi)

SEKJEN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menegaskan anggota DPD yang tidak mematuhi hasil sidang paripurna pada 8 Mei lalu tidak akan mendapat dana reses. Sudarsono menolak jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk menahan-nahan dana reses.

“Tidak ada penahanan dana reses. Sepanjang anggota melaksanakan keputusan sidang paripurna tanggal 8 Mei 2017, dana reses dicairkan bagian keuangan,” kata Sudarsono ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Hasil sidang itu menyebutkan senator yang ingin memperoleh dana reses harus menyerahkan laporan hasil reses sebelumnya dan menyerahkan formulir yang disiapkan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

Tinggal 22 anggota yang belum menyerahkan laporan. “Sejauh ini sudah ada 109 anggota yang melaksanakan aturan tersebut. Hanya tinggal 22 anggota yang belum menyerahkan laporan reses dan formulir. Soal dualisme kepemimpinan DPD, hal itu diserahkan kepada anggota masing-masing,” kilahnya.

Sementara itu, anggota DPD Afnan Hadikusumo membenarkan ada anggota DPD yang belum menerima dana reses sekitar Rp145 juta lantaran menganggap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak sah.
Menurut Afnan, senator yang ingin mendapatkan dana reses harus menyerahkan surat pernyataan pengakuan terhadap kepemimpin-an OSO.

“Kekuatan hukumnya (surat pernyataan tersebut) gugur. Walau dana reses tidak sampai, kami tetap menjalankan reses walaupun dengan uang sendiri. Bagi kami penting untuk tetap menjalankan program di daerah pemilihan,” kata Afnan.

Anggota DPD Cholid Mahmud menambahkan dana reses 46 senator ditahan pihak kesekretariatan jenderal. “Telah terjadi politisasi administrasi anggaran di Kesetjenan DPD. Itu terbukti dengan tindakan sekjen yang menahan uang reses,” tegas dia.

Ia menambahkan senator yang tidak mengakui kepemimpinan OSO akan menunggu putusan PTUN terkait dengan surat pengangkatan yang dikeluarkan MA. (Put/AT/AU/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya