Pansus Kebut Pembahasan RUU Pemilu

Putri Anisa Yuliani
04/6/2017 06:45
Pansus Kebut Pembahasan RUU Pemilu
(Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri) memberikan paparan dengan disaksikan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy (kanan) dan moderator Ichan Loulembah dalam dialog bertema Merancang pemilu plus-plus di Jakarta, Sabtu (5/6). -- MI/Bary Fathahilah)

KETUA Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pihaknya menargetkan RUU Pemilu selesai dibahas pekan depan. Sejauh ini pansus sudah merampungkan pembahasan 3.100 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dijabarkan dalam 560 pasal.

“Kami targetkan Kamis (8/6) sudah selesai semua, termasuk pembahasan lima isu yang masih di-pending, kami bisa bawa ke paripurna untuk dibahas lebih lanjut dan bisa diundangkan,” kata Lukman dalam diskusi bertema Merancang pemilu plus-plus di Jakarta, kemarin.

Jika target itu tercapai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilu bisa selesai pada 1 Agustus 2017. Tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni pendaftaran dan proses verifikasi parpol, bisa dilangsungkan pada Oktober 2017.

Ia berharap sejumlah isu yang masih alot dapat mencapai titik temu. Misalnya, perihal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara.

Ambang batas parlemen telah mengerucut ke angka 4%, sedangkan ambang batas pencalonan presiden mengerucut ke angka 0% atau tetap sama 20% seperti pada pemilu sebelumnya. Terkait dengan sistem pemilu, pilihannya antara proporsional terbuka total atau terbuka terbatas.

Untuk alokasi kursi per dapil, pansus tidak akan menambah kursi di Pulau Jawa dan akan memfokuskan pada penambahan kursi di Kali-mantan dan Sumatra. Metode konversi ada dua opsi sainte lague murni dan hare quota.

Sainte lague membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai dengan rumus. Hare quota menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih terlebih dahulu.

“Untuk mencegah deadlock, tidak menutup kemungkinan bakal ada lobi-lobi. Adalah lumrah dalam pembahasan RUU Pemilu melibatkan partai politik,” imbuh dia.

Skenario baru
Ia menambahkan semua pihak harus siap menghadapi skenario baru dalam pemilu, yakni jika presidential threshold 0%. Alasannya, jumlah calon presiden akan menjadi banyak.

“Kami sudah siapkan bagaimana mekanisme putaran pertama dan kedua. Itu sudah kami bicarakan dengan KPU dan masyarakat, parpol, dan publik tak perlu takut dengan hadirnya banyak capres,” tuturnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan skenario peniadaan presidential threshold sangat masuk akal karena adanya keserentakan dalam pemilu. Masyarakat Indonesia memiliki banyak pilihan.

Fadil mengingatkan DPR tak bisa sembarang mengakomodasi setiap permintaan penambahan dapil atau penambahan jumlah kursi. Harus ada formula yang jelas agar setiap penambahan sepadan dengan dapil yang diwakili serta jumlah penduduknya.

Komisioner KPU 2012-2017, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan Pansus RUU Pemilu memperhatikan isu-isu yang terpinggirkan, seperti tata kelola pemilu.

“Seperti bagaimana penegakan hukum pada pelanggaran pemilu, penegakan dalam pelanggaran pencalonan, sengketa pencalonan termasuk soal anggaran. Saya harap isu-isu itu bisa diperhatikan dan dipertimbangkan,” tutupnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya