Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN mengaku butuh payung hukum yang lebih baru untuk menangani masalah terorisme di Indonesia. Kondisi terorisme yang semakin berkembang tidak bisa ditangani dengan aturan yang ketinggalan zaman.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan, selama ini polisi masih menggunakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Padahal, undang-undang itu awalnya dibuat hanya peningkatan dari Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Waktu itu pada intinya mengkriminalisasikanpara pelaku teror bom Bali," kata Setyo dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (3/6).
Menurut Setyo, seiring berjalannya waktu terorisme juga berkembang. Saat ini, dalam sebuah organisasi terorisme terdapat berbagai macam jaringan, seperti jaringan pendanaan, jaringan kunjungan ke luar negeri, kemudian ada pelatihan militer.
Jaringan-jaringan tersebut, kata dia, sebetulnya merupakan cikal bakal dari pelaksanaan terorisme itu. Oleh sebab itu, Polri mendukung Pemerintah adanya revisi UU Antiterorisme.
"Revisi ini sendiri menambah, bukan mengganti seluruhnya. Revisi ini juga lebih memberatkan kepada tindakan atau aktivitas pencegahan," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini kepolisian tidak bisa menjangkau aktivitas teroris yang menggelar pelatihan militer lantaran teradang UU antiterorisme saat ini. Apalagi, pandangan masyarakat yang selalu mengatakan jika kepolisian dan Badan Intelijen Negara kerap kecolongan saat ada aksi terorisme.
"Sebenarnya kita sudah tahu (bakal ada aksi terorisme), tapi ketika kita ingin menjangkau ke sana, kita tidak memiliki payung hukum. Sehingga ini perlu kita pahami bersama, kalau ini kebutuhan dari situasi terkini," tegasnya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved