Diaspora Minta Keterwakilan Khusus di DPR

03/6/2017 15:00
Diaspora Minta Keterwakilan Khusus di DPR
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

WARGA Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk membentuk daerah pemilihan (dapil) luar negeri.

Hal itu bertujuan memberikan hak konstitusional dan hak politik WNI yang ada di luar negeri dengan adanya keterwakilan yang lebih jelas di lembaga legislatif.

"Wakil kami di DPR suka lupa konstituen mereka juga ada di luar negeri. Kami setiap berkunjung menemui wakil-wakil kami rata-rata responsnya 'O iya konstituen saya juga ada di luar negeri'," kata Koordinator Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia M Al-Arief kepada Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Al-Arief memaparkan selama ini suara 4.694.484 jiwa WNI yang ada di luar negeri digabungkan di Dapil DKI Jakarta 2.

Dapil tersebut mencakup Jakarta Pusat (populasi sekitar 900 ribu jiwa) dan Jakarta Selatan (populasi sekitar 2,3 juta jiwa).

"Padahal, jumlah WNI di luar negeri jelas lebih besar daripada populasi gabungan di kedua kota administratif tersebut," tutur Al-Arief.

Dapil yang digabung seperti itu membuat diaspora kesulitan menyampaikan aspirasi.

Apalagi, isu-isu yang ada di Jaksel ataupun Jakpus berbeda dengan isu-isu yang ada di luar negeri.

"Bagaimana kami bisa berbuat lebih banyak untuk mendukung diplomasi publik Indonesia. Isu-isu yang kami hadapi sangat berbeda dengan isu-isu yang dihadapi konstituen Dapil DKI 2," papar Al-Arief.

Secara pribadi, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ia mendukung permintaan diaspora.

Usulan tersebut juga bisa diakomodasi dengan memperbesar jumlah keterwakilan di Dapil DKI Jakarta 2 atau dengan pendekatan lain.

"Namun, kami dari sisi penyelenggara pemilu sudah kita perbaiki sedemikian rupa untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri dilakukan penguatan. Kita melihat WNI di luar negeri harus ditata sedemikian rupa, termasuk teknis election-nya."

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan WNI yang tinggal di luar negeri mempunyai hak-hak politik yang sama dengan WNI yang tinggal di dalam negeri.

Sayangnya, WNI yang tinggal di luar negeri, khususnya para buruh migran, selama ini hak-hak politiknya cenderung diabaikan.

Padahal, mereka memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Oleh karena itu, Titi mengatakan perlunya saluran politik tersendiri guna menjamin terlindunginya hak-hak politik para diaspora.

"Perlu dibentuk daerah pemilihan luar negeri agar WNI yang tinggal di luar negeri memiliki wakil di DPR. Ini akan memudahkan penyaluran aspirasi politik dan perjuangan kepentingannya," tandasnya. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya