Tersangka Bom Melayu Pasok Bahan Bom

Nicky Aulia Widadio
03/6/2017 14:30
Tersangka Bom Melayu Pasok Bahan Bom
(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLISI menetapkan empat tersangka kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Mereka diduga berperan dalam aksi yang dieksekusi Ahmad Syukri dan Ichwan Nur Salim tersebut.

Keempatnya ialah Asep Sofyan alias Karpet, Waris Suyipno alias Masuyit, Jajang Ikin Sodikin alias Abu Revan, serta HR yang merupakan adik ipar terduga pelaku bom bunuh diri Ahmad Syukri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, dari tersangka Asep, Waris, serta Jajang ditemukan bukti keterlibatan memasok bahan peledak dan kendaraan.

"Peran mereka sangat kuat di antaranya menyuplai bahan (bom), itu yang bisa saya sampaikan karena yang lain substansi pemeriksaan. Yang jelas menyuplai bahan dan kendaraan," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, kemarin.

Tersangka HR diduga turut serta merencanakan aksi teror bersama Ichwan dan Ahmad.

Polisi menemukan bukti berupa percakapan telepon dengan kedua terduga pelaku.

Namun, belum diketahui siapa perakit dari dua bom yang dipakai Ahmad dan Ichwan.

Berdasarkan penggeledahan di rumah Ahmad, ditemukan pula barang bukti yang identik dengan bom di Kampung Melayu, di antaranya, panci presto bermerek Vicenza, casing detonator rakitan, serbuk korek api, serta bahan peledak TATP.

"Perakit masih dalam pendalaman, yang jelas yang ada di rumah itu bekas-bekas: ada ember juga yang disita, ada bekas TATP," tutur Setyo.

Keempat tersangka kini ditahan. Mereka dikenai Pasal 15 juncto 7 dan Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5) menewaskan 5 orang, 3 di antaranya anggota polisi dan 2 adalah pelaku bom bunuh diri.

Peristiwa itu membuat Presiden Joko Widodo meminta pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme dapat segera dirampungkan agar pencegahan aksi terorisme secara dini bisa lebih efektif.

Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pansus menargetkan RUU tersebut rampung tahun ini.

Pihaknya sebisa mungkin akan merampungkannya lebih cepat.

"Kita upayakan secepatnya."

Sejauh ini, pansus baru membahas 60 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari total 112 DIM.

Terbaru, di tingkat panja telah tengah dibahas Pasal 28 tentang masa penangkapan terduga terorisme.

Terus menyebar

Pengamat terorisme Ridwan Habib mengatakan tuntutan Presiden agar mempercepat RUU Antiterorisme sangat tepat.

Pasalnya, pergerakan kelompok terorisme kian dinamis dan pahamnya pun terus menyebar.

"Kelompok teroris selalu dinamis dan memperbaiki kemampuannya. Jaringan IS (Islamic State) saat ini beda dengan kelompok pelaku bom Bali 1 2002, sedangkan UU yang ada adalah Perppu 2002 sebagai reaksi atas Bom Bali," tutur Ridwan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Ciri serangan teror 2017, lanjut Ridwan, ialah manual bom yang lebih sederhana dan instan, seperti yang dipakai dalam aksi teror bom panci di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Selain itu, para teroris juga terlatih menyiapkan serangan susulan hanya dalam waktu beberapa bulan. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya