BPK Serahkan Hasil Audit Pertamina ke Kejaksaan

03/6/2017 14:00
BPK Serahkan Hasil Audit Pertamina ke Kejaksaan
(MI/M IRFAN)

BADAN Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit atas dua kasus di PT Pertamina (persero) ke Kejaksaan Agung, kemarin.

Dua kasus itu ialah investasi saham dana pensiun dan pembelian kapal oleh PT Pertamina Transkontinental (PTK).

"Tentunya dengan percepatan audit ini akan jadi percepatan penanganan terhadap dua kasus ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah.

Ia menjelaskan kejaksaan sangat berterima kasih atas berkas audit BPK tersebut.

Untuk itu, penyidikan kasus dana pensiun dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan kasus pembelian dua kapal PT PTK direncanakan pekan depan bakal ditentukan siapa tersangkanya.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Warih Sadono menambahkan, setelah menerima hasil audit itu, jaksa penyidik akan mempelajari serta menindaklanjuti.

Tujuannya agar proses penanganannya bisa segera dituntaskan.

"Kerugian sementara untuk kasus dana pensiun hanya satu transaksi, terkait dengan pembelian saham PT Sugih (Energi), diduga merugikan negara Rp599,29 miliar, sedangkan pengadaan kapal merugikan negara Rp35,32 miliar," jelas Warih.

Menurut dia, jajaran kejaksaan sudah menetapkan seorang tersangka berinisial H yang diduga terlibat dalam aksus dana pensiun.

Selain itu, pihak kejaksaan segera menerbitkan surat penetapan tersangka untuk kasus pengadaan kapal.

Penjelasan senada disampaikan ketua tim auditor investigatif BPK I Nyoman Wara.

Menurutnya, penyerahan laporan audit dua kasus itu merupakan bagian dari komitmen BPK dalam membantu aparat penegak hukum.

BPK berjanji akan terus membantu upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pemeriksaan investigatif maupun penghitungan kerugian negara.

"Untuk kasus dana pensiun Pertamina, BPK menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran untuk kegiatan investasi saham, khususnya pada pembelian saham PT Sugih Energi Tbk," ungkap Wara.

Mengenai kasus pengadaan kapal, sambung Wara, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan pada tahap penyusunan owner estimate (OE) serta sistem pelelangan ataupun pelaksanan kontrak. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya