Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar periode 2014-2019 Markus Nari sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E).
Markus wakil rakyat dari Dapil Sulawesi Selatan III.
"KPK menetapkan Markus Nari (MN) sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi KTP-E," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Selain diduga merintangi pemeriksaan di pengadilan, Markus juga diduga merintangi penyidikan terhadap Miryam S Haryani yang tengah menjadi tersangka kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada tanggal 10 Mei lalu, penyidik komisi antirasywah menggeledah dua rumah milik Markus terkait penyidikan tersangka Miryam.
Penggeledahan dila-kukan di daerah Pancoran dan rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR Kalibata, Jakarta.
"Dari penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita copy BAP atas nama Markus Nari dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB," tambah Febri.
Menurut Febri, KPK akan mencari tahu bagaimana Markus mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya sebagai saksi kasus KTP-E. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Markus masuk daftar cegah Imigrasi.
Namanya disebut
Markus adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dimintai uang senilai Rp5 miliar oleh Markus guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 sekitar pertengahan Maret 2012.
Irman meme-rintahkan Suharto agar meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo.
Sementara itu, Pengacara Elza Syarif mengakui Miryam yang juga mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura menerima uang terkait kasus KTPE.
"Bu Miryam pernah cerita, jadi cerita-nya di dalam BAP ada keterangan bahwa dia (Miryam) menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura yaitu FA dan DA, tapi uangnya adalah dari yang ditetapkan tersangka, MN (Markus Nari) ya," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
FA dan DA, lanjut Elza, protes kepada Miryam karena mengungkapkan hal tersebut kepada penyidik KPK.
"Jadi dua orang ini complaint dan marah padahalkan uang itu dari MN, nah te-rus Ibu Miryam konsultasi ke saya," lanjut Elza.
"Saya harus jawab apa? Karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima langsung dari 2 orang ini, jadi saya dimarahi, termasuk juga ditekan oleh anggota-anggota yang lain," kata Elza menirukan pernyataan Miryam. (Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved