Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ASOSIASI Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) berharap lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat kembali berfungsi normal.
DPD juga didorong kembali kepada konsep dasar mewakili aspirasi daerah secara independen dan konsisten.
Salah satu upaya mereka ialah menyerahkan berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan sidang sengketa kekisruhan pimpinan DPD.
Para pakar hukum tata negara itu mendukung PTUN memberikan putusan objektif kendati menyangkut lembaga yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung (MA).
"Kami melihat situasi ini sebagai krisis konstitusional karena DPD dibuat tidak berfungsi dan ada masalah penggunaan keuangan negara serta masalah lainnya," terang Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta Bivitri Susanti seusai menyerahkan berkas amicus curiae di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/6).
Bivitri menyatakan mereka merisaukan penahanan dana reses anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan DPD yang baru hingga membuat kerja DPD tersendat.
Terdapat 22 anggota DPD yang masih bertahan tidak mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
OSO terpilih setelah MA membatalkan tata tertib DPD yang salah satunya menyebut pimpinan DPD memiliki masa jabatan 2,5 tahun, dari semula 5 tahun. Ironisnya, pimpinan DPD baru yang dihasilkan tata tertib yang telah dibatalkan itu kemudian dilantik Wakil Ketua MA Suwardi.
Bivitri mengatakan DPD pun tidak lepas dari berbagai penyimpangan.
Partai politik kini mendominasi DPD sehingga membuat independensi DPD terganggu.
Setidaknya terdapat 70 anggota dan pengurus partai merangkap sebagai anggota DPD atau lebih dari 50%.
Menurut Bivitri, itu masih ditambah dengan rencana mengubah mekanisme pemilihan calon anggota DPD.
"Ada persoalan di UU Pemilu bahwa calon DPD akan dipilih DPRD. Itu juga akan merusak sistem ketatanegaraan yang ada," terang Bivitri.
Anggota APHTN-HAN lainnya yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril memperkirakan PTUN akan merasa berat menjatuhkan putusan objektif.
Pasalnya, PTUN menghadapi perkara yang memberatkan MA.
Untuk itu, APHTN-HAN menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan moral. (Dro/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved