Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Nicky Aulia Widadio
03/6/2017 10:30
Tindak Tegas Pelaku Persekusi
()

PIHAK kepolisian akan menindak tegas para pelaku persekusi, karena pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang itu merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh dilakukan di negara yang menjunjung tinggi hukum.

Kecaman terhadap para pelaku persekusi pun datang dari banyak tokoh, diantaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi, dan Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.

Para tokoh tersebut pun meminta Polri untuk menindak tegas para pelaku persekusi.

"Harus digempur, jangan ragu-ragu. Kobarkan yang baik, dan tidak boleh bertindak seenaknya. Ada nilai-nilai yang harus kita tegakkan. Orang ber-Tuhan tidak boleh seperti itu, harus sopan santun," ujar Try di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, di Jakarta, polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus persekusi terhadap Putra Mario Alvian Alexander, 15.

Dua tersangka itu adalah AM, 22, yang merupakan anggota Front Pembela Islam serta MAT, 57, pekerja swasta.

Sementara tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi, termasuk ketua RW setempat.

AM diketahui telah memukul Mario menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pipi kanan korban sebanyak tiga kali.

Sementara MAT memukul Mario di bagian kepala kanan korban sebanyak satu kali.

Di Solok, Sumatra Barat, pihak kepolisian juga tengah menginvestigasi kasus persekusi yang menimpa dokter Fiera Lovita.

Kapolri Jendral Tito Karnavian bahkan mengancam akan mencopot Kapolres Solok setempat apabila tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Saat ini, Polri mengaku tengah berupaya berkomunikasi dengan South-East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) terkait data-data persekusi yang sebelumnya dirilis oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu.

"Kami sedang komunikasi dengan SAFEnet untuk minta data-data mereka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kemarin di Jakarta.

Ia pun mengutip pernyataan kapolri Kamis (1/6), yang mengimbau masyarakat agar melapor ke kepolisian, tidak boleh melakukan upaya-upaya (hukum) sendiri yang melanggar hukum.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolsian kalau ada yang melakukan upaya itu (persekusi) jangan takut, saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata kapolri.

Saat ini, Mario dan keluarganya berada di Rumah Aman milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada beberapa opsi tempat milik Kemensos yang bisa ditempati Mario dan keluarganya. Khofifah menjamin tempat itu aman dan nyaman.

Polri segera mengusut agar tidak ada lagi korban persekusi, khususnya anak-anak.

"Kalau keberatan silahkan lapor tidak main hakim sendiri," ungkapnya.

Menurut Khofifah, Mario boleh tinggal sampai kondisi psikis dia dan keluarganya pulih dari trauma, serta merasa aman kembali ke lingkungan semula. (Nur/Gol/EM/Ant/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya