Harus Ada UU Perbantuan TNI sebelum Dilibatkan Tangani Terorisme

Nicky Aulia Widadio
02/6/2017 22:30
Harus Ada UU Perbantuan TNI sebelum Dilibatkan Tangani Terorisme
(Komisioner Kompolnas Poengky Indarti . MI/Susanto)

PELIBATAN TNI dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme dinilai tidak urgen. Pun jika dilibatkan, pemerintah harus menyiapkan undang-undang khusus mengenai perbantuan TNI terhadap Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, memang tidak semua situasi kasus terorisme bisa ditangani pihak kepolisian. Untuk itu, perbantuan dari pihak TNI dibutuhkan. Sebagai contoh, dalam operasi di Tinombala dengan misi memburu kelompok Santoso di Poso yang menyertakan personil TNI dalam perburuan.

Namun, Polri tetap harus menjadi leading sector dalam penanganan kasus terorisme. Sebab, kasus terorisme termasuk ke dalam ranah penegakan hukum pidana.

"Undang-undang perbantuan tugas harus dibuat lebih dulu kalau mau TNI dilibatkan," kata Poengky di Ruang Rapat Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6).

Tanpa UU khusus mengenai perbantuan itu, menurutnya apa yang dilaksanakan oleh TNI bisa dikatakan ilegal dan melanggar konstitusi. Sebab, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 mengenai Susunan dan Kedudukan TNI, Polri, serta hubungan kewenangan TNI dan Polri.

Selain itu, juga bertentangan dengan Tap MPR RI nomor VII Tahun 2000 dan UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Tanpa UU khusus, bisa dikatakan apa yang dilakukan TNI adalah ilegal," tutur Poengky.

TNI sejatinya merupakan garda pertahanan negara, bukan penegak hukum. Sehingga Polri semestinya menjadi satu-satunya penegak hukum dalam hal menangani kejahatan terorisme. Sementara TNI bisa berperan dalam kekuatan bantuan dan pendukung.

Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya