Markus Nari Tersangka Halangi Penyidikan KTP-E

Rudy Polycarpus
02/6/2017 20:53
Markus Nari Tersangka Halangi Penyidikan KTP-E
(Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Markus Nari sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Komisi antirasywah turut mencegah Markus bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 30 Mei 2017. Atas perbuatannya tersebut, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga politikus Partai Golkar menekan Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

"Indikasi kepentingan tersangka adalah karena namanya muncul dalam sejumlah BAP yang dibahas dalam proses pembuktian di persidangan kasus e-KTP termasuk dalam BAP-nya Miryam," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).

Markus Nari disebut menerima uang sekitar Rp4 miliar dalam pengadaan KTP-e. KPK menduga Markus berupaya agar Miryam tidak membongkar penerimaan uang yang melibatkannya.

Menurut Febri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Miryam. Tidak hanya kepada Miryam, KPK menduga Markus juga memengaruhi para terdakwa lainnya, Irman dan Sugiharto untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Untuk modusnya belum bisa kami sampaikan saat ini. Akan kami konfirmasi ke sejumlah saksi terkait modus tekanan atau pola lain seperti memberikan janji, kami akan update lebih lanjut," kata Febri.

Sebelumnya, Miryam juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Miryam mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal dalam BAP tersebut, Miryam dengan gamblang menerangkan aliran dana dari pengadaan KTP-el mengalir ke sejumlah politikus di Senayan.

Terpisah, pengacara Elza Syarief menyebut ada uang yang diberikan oleh Markus kepada Miryam. Menurut Elza, keterangan pernah tertuang pula dalam BAP Miryam. Miryam pun pernah mengakui hal itu kepada dirinya.

Namun, Elza mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan. Dia juga mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Menurut Elza, berdasarkan pengakuan Miryam, uang dari Markus itu tidak diberikan langsung tetapi melalui dua politisi Partai Hanura berinisial FA dan DA.

"Memang ada kaitan yang saya baca di BAP-nya Ibu Yani (Miryam) soal masalah penyerahan uang itu," katanya di Gedung KPK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya