Ormas Melakukan Persekusi Harus Ditindak

Golda Eksa
02/6/2017 14:35
Ormas Melakukan Persekusi Harus Ditindak
(Ilustrasi)

MANTAN Wakil Presiden Try Sutrisno, menilai persekusi atau penumpasan secara sewenang-wenang yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah melanggar hukum. Ia pun setuju jika kelompok masyarakat tersebut ditindak tegas.

"Ormas yang mempersekusi itu di luar hukum. Apa status (dasar tindakan) ormas itu? Kalau sudah ada satu ormas mempersekusi, ya ditutup, dikumpulkan," ujar Try di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat (2/6).

Pelbagai bentuk kekerasan seperti persekusi yang dilakukan kelompok tertentu merupakan tindakan yang menyimpang dari Pancasila. Oleh karena itu, lanjut dia, sejatinya setiap pelanggaran yang dinilai telah melanggar nilai-nilai Pancasila tentu harus diberantas.

Menurutnya, negara akan bubar jika aksi-aksi anarkistis tersebut dibiarkan. Harus dipahami bahwa Pancasila sangat kental dengan budaya, etika, dan sopan santun. Persekusi ialah pelanggaran hukum dan siapa pun dilarang melakukannya.

"Harus digempur, jangan ragu-ragu. Kobarkan yang baik, lah dan tidak boleh bertindak seenaknya begitu. Ada nilai-nilai yang harus kita tegakkan. Orang ber-Tuhan tidak boleh seperti itu, harus sopan santun."

Sebagai contoh, imbuh Try, organisasi Islamic State (IS) saat ini sedang diberantas oleh negara-negara di dunia. Bahkan, di Indonesia ada satu ormas, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila juga sudah dilarang.

"Pidato Presiden Jokowi, kan tegas. Yang bertentangan, yang merusak negara, yang merusak Pancasila, yang merusak UUD 1945 dan kebhinekaan. Tuhan memberikan kita macam-macam, sukunya, budayanya, adatnya, agamanya, dan kita berlindung pada satu negara yang utuh, Pancasila," pungkas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya