Ahli Hukum Tata Negara Berikan Pandangan ke PTUN terkait kasus Sengkarut DPD

Damar Iradat
02/6/2017 12:15
Ahli Hukum Tata Negara Berikan Pandangan ke PTUN terkait kasus Sengkarut DPD
(MI/M. Irfan)

ASOSIASI Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan berkas amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyerahan berkas amicus curiae ini tak lepas dari sidang sengketa antara DPD kubu GKR Hemas dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh pimpinan DPD.

Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta Bivitri Susanti mengatakan, amicus curiae merupakan pandangan dari sahabat peradilan. Intinya, orang-orang dan para ahli yang merasa bahwa perlu ada pandangan yang memperkaya pandangan hakim ketika memutus perkara.

"Kami, di sini berposisi untuk tidak mendukung pihak-pihak yang bersengketa," kata Bivitri di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/6).

Bivitri melanjutkan, yang mendorong mereka menyerahkan berkas amicus curiae ini salah satunya yakni DPD harus dipertahankan sebagai suatu lembaga perwakilan daerah yang salah satu tugasnya mewakili daerah dalam mengambil kebijakan nasional.

Ia menambahkan, pemberian pendapat keahlian ini bukan bermaksud untuk memengaruhi pandangan majelis hakim. Namun, hal ini lebih kepada keinginan asosiasi untuk berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Sementara itu, anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril berharap, pemberian pendapat keahilan ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini. Setidaknya, ada beberapa materi yang dimasukan dalam amicus curiae.

"Ada beberapa soal mengenai kedudukan DPD, pentingnya DPD menjaga independensi, dan menjaga agar DPD tidak dikuasai partai politik. Kemudian ada poin menghormati putusan MA," kata Oce.

"Kami berharap pendapat keahlian ini bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara ini. Kita tentu berharap keabsahan pimpinan dpd dapat selesai di PTUN," lanjut Oce. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya