Pemerintah masih Kaji Metode Pembubaran HTI

Surya Perkasa
01/6/2017 16:44
Pemerintah masih Kaji Metode Pembubaran HTI
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH telah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti-Pancasila. Walau demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut jalur pengadilan bukan satu-satunya opsi.

"Ada beberapa opsi, antara lain tentunya pembubaran melalui pengadilan, itu kalau berkaitan dengan UU ormas (organisasi kemasyarakatan). Namun, apakah opsi itu yang diambil, itu sedang dibahas," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (1/6).

Saat ini, pemerintah masih tengah mengkaji metode apa yang paling tepat untuk diambil. Beberapa opsi yang bisa digunakan salah satunya memang pengadilan.

Opsi menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) juga bisa saja dipakai. Bahkan, opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat digunakan.

"Opsinya yang akan diambil nanti baru ditentukan," kata Prasetyo.

Dia mengakui memang tidak ada batas waktu untuk mengajukan pembubaran HTI. Namun, dia merasa pembubaran organisasi yang tidak sepat dengan Pancasila atau ormas intoleran secepat mungkin harus dilakukan.

"Kita memang dilahirkan, ditakdirkan dalam kebinekaan. Kita tidak bisa hanya satu golongan, satu kelompok saja di sini. Ini negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya