Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTUR Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku sempat bertemu pengusaha Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Namun, pertemuan tersebut diakui Ken hanya membahas tentang prosedur pendaftaran pengampunan pajak (tax amnesty). Demikian penuturan Ken dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5).
Ia hadir dalam kapasitas saksi untuk terdakwa Handang Soekarno, mantan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Selain Arif, pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut juga menyertakan sejumlah pengusaha, termasuk Rudi Priambodo. Ken mengatakan dirinya hanya menjelaskan perihal tax amnesty kepada para pengusaha yang kebetulan datang untuk menanyakan hal serupa.
Namun, Ken mengaku lupa kapan pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya itu. Menurutnya, siapa pun pihak yang ingin menanyakan soal pengampunan pajak boleh menemuinya.
"Jangan, kan Pak Arif dan Rudi, siapa pun bisa ketemu. Sebagai masyarakat pun bisa. Saya, kan pelayan. Tidak ada kaitannya dengan jabatan dan latar belakang," ujar Ken menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Ken menjelaskan dirinya telah diperintahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyukseskan program tax amnesty, termasuk membantu pengusaha yang pajaknya bermasalah agar bersedia mengikuti program tersebut.
Ia pun menampik jika pertemuan itu membahas persoalan tunggakan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Menurut dia, Handang selaku pejabat terkait juga tidak memberikan catatan khusus perihal PT EKP.
Dalam surat dakwaan, Handang disebut menerima suap sebesar US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar dari terdakwa Dirut PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh.
Suap sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan tujuannya untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, seperti restitusi, pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), dan bukti permulaan tindak pidana pajak. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved