Artidjo Perberat 3 Kali Lipat Vonis Hakim Agama

Erandhi Hutomo Saputra
31/5/2017 17:53
Artidjo Perberat 3 Kali Lipat Vonis Hakim Agama
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

MOMOK hakim agung Artidjo Alkostar belum pudar. Dalam putusannya yang terbaru, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu memvonis Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Syamri Adnan selama 10 tahun penjara, naik 3 kali lipat ketimbang vonis yang diterima Syamri di Pengadilan Tinggi Padang selama 3 tahun penjara.

Bahkan vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa selama 6,5 tahun penjara. Duduk dalam majelis perkara itu yakni Artidjo sebagai ketua majelis, serta hakim ad hoc pada MA Krisna Harahap dan hakim agung MS Lumme sebagai anggota.

"Majelis Agung MA memperberat hukuman terhadap hakim Syamri Adnan dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Krisna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/5).

Majelis menilai Syamri Adnan telah terbukti melakukan mark up pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agma Maninjau pada 2007 lalu, dari yang seharusnya Rp150.000/m2 menjadi Rp204.778/m2.

Salah satu pertimbangan majelis menghukum Syamri dengan vonis 10 tahun itu karena Syamri sebagai seorang hakim agama apalagi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama telah melakukan perbuatan yang sungguh tercela.

"Dan mencederai harkat serta martabat korps hakim serta dunia peradilan yang justru harus dijunjung tinggi agar tetap dipercayai masyarakat," pungkasnya.

Diketahui sebelum menerima vonis MA dan PT Padang, Pengadilan Tipikor Padang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Syamri Adnan pada Maret 2016 lalu.

Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp900 juta untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Namun, pembebasan lahan itu menuai masalah.

Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan itu ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp200 jutaan. Atas kasus ini, PNS setempat Suardi terlebih dahulu diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya