Sistem Noken di Pilkada 2018 Diperbolehkan

Ilham Wibowo/MTVN
31/5/2017 14:47
Sistem Noken di Pilkada 2018 Diperbolehkan
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilhan Umun (KPU) RI masih memperbolehkan sistem noken dilakukan di Pilkada Serentak 2018 terutama daerah Papua dan Papua Barat. Hal tersebut dilakukan lantaran mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal kearifan lokal warga Papua.

"Memang regulasi tidak ada yang mengatur tentang noken kecuali MK. Kalau yang sedang atau sekarang masih menggunakan noken, silahkan," kata Ketua KPU Arief Budiman saat melakukan uji publik PKPU di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Cara pemungutan suara dengan sistem noken diakui MK sebagaimana dituangkan dalam putusan MK Nomor 47-81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi.

Meski mengakomodasi penggunaan noken, secara prinsip KPU RI tetap menggunakan standar pemilihan universal. Itu disiasati dengan pencatatan hasil penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan formulir yang disediakan KPU. "Mekanisme pelaporan dan pencatatan, semua mengikuti PKPU," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengharapkan sistem noken dalam pemilihan kepala daerah ini kemudian berubah dan disamakan dengan pemilihan di Indonesia. Sistem ini pun bertahap akan dibatasi penggunaannya hingga akhirnya berkurang dan kemudian berganti.

"Daerah yang tidak pakai noken, maka tidak boleh di Pemilu berikutnya mereka ajukan sistem noken. Mumpung UU Pemilu sedang disusun, belum ketuk palu, supaya ke depan tidak ada noken," kata Arief.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya