Kodifikasi PKPU Mudahkan Pemahaman Aturan Pemilu

Ilham Wibowo
31/5/2017 13:37
Kodifikasi PKPU Mudahkan Pemahaman Aturan Pemilu
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat melakukan pengkondifikasian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk memudahkan masyarakat dalam memahami aturan pemilu. Aturan pemilu yang sebelumnya dituangkan secara terpisah itu kini disederhanakan dalam sebuah naskah.

"Modifikasi ini supaya memudahkan orang untuk menggunakan Peraturan KPU. Baik penyelenggara maupun peserta pemilu," kata Ketua KPU Arief Budiman saat melakukan uji publik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/5).

Arief mengatakan tidak banyak yang berubah dari PKPU sebelumnya dengan rancangan PKPU yang akan digunakan sebagai landasan aturan Pilkada Serentak 2018. Dalam tahapan pemilu misalnya, aturan pemungutan penghitungan suara, logistik, rekapitulasi, kampanye dan dana kampanye cukup membuka satu PKPU.

"Tidak lagi PKPU nomor sekian, sekian, sekian tentang kampanye. Dulu kan banyak, orang agak kerepotan nanti kalau membuka seluruh PKPU," ujarnya.

Selain kodifikasi, rancangan PKPU Pilkada Serentak 2018 juga memuat masukan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Masukan tersebut diupayakan agar masuk ke dalam PKPU melalui surat keputusan dan surat edaran.

"Nah surat keputusan dan surat edaran itu kita masukan rumusannya di dalam PKPU yang sekarang kita kerjakan ini," kata Arief.

Arief menuturkan, draf rancangan PKPU ini merupakan hasil rapat pleno pimpinan KPU dan pendapat ahli terkait kepemiluan. Setelah uji publik, draft rancangan PKPU Pilkada Serentak 2018 ini nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR dan pihak pemerintah agar menjadi aturan baku di 171 daerah yang akan menyelengarakan Pilkada Serentak 2018.

"Dalam uji publik kita harap ada catatan dan masukan. Kita akan kirim draf ini ke DPR dan pemerintah untuk dilakukan rapat konsultasi sebagaimana perintah undang-undang," ujarnya.

Draf rancangan PKPU hasil kodifikasi ini dijadwalkan selesai pada 14 Juni mendatang. Menurut Arief, aturan pemilu ini bisa langsung digunakan dalam proses tahapan Pilkada serentak 2018.

"Setelah pengesahan, aturan ini sudah bisa menjadi pedoman di daerah untuk bisa melakukan tahapan pilkada," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya