Keterlibatan TNI Disesuaikan Kebutuhan di Lapangan

Deo/Nur/P-2
31/5/2017 06:50
Keterlibatan TNI Disesuaikan Kebutuhan di Lapangan
(Wakil Presiden, Jusuf Kalla -- ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla sepakat TNI dilibatkan dalam menangani terorisme sebagaimana diusulkan Presiden Joko Widodo. Namun, pelibatan TNI tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“TNI juga punya kelebihan. Kita butuh lebih banyak lagi, tapi harus terkoordinasi dengan baik,” ujar Kalla.

Seperti diberitakan, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5), Jokowi mengusul­kan TNI ikut berperan dalam upaya pemberantasan terorisme. Usulan tersebut tengah dibahas untuk dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

Usulan tersebut ditentang sejumlah pihak, khususnya para aktivis hak asasi manusia (HAM). Meski demikian, Kalla mengatakan, payung hukum yang lebih kuat diperlukan guna mengefektifkan pemberantasan terorisme. Karena itu, pemerintah mendorong revisi UU Antiterorisme agar dikebut.

“Pemerintah berusaha mendorong penyelesaian UU yang lebih cepat. Semua demi kepentingan negara, kepentingan rakyat. Bangsa (ini) terdiri dari rakyat, jadi bukan hanya soal human rights. Ini (terorisme) memang kriminal, kejahatan,” imbuhnya.

Menko Polhukam Wiranto menambahkan TNI akan dilibatkan langsung dalam memberantas terorisme. Terkait dengan bagaimana detail pelibatan TNI tersebut, itu akan dibahas lebih lanjut di dalam Pansus RUU Antiterorisme.

“(Pelibatan TNI) tidak akan hanya BKO (bawah kendali operasi), tapi pelibatan langsung. Nah langsung gimana? Nanti dibahas di sana (pembahasan di pansus) detailnya. Secara substansial kita sudah ketemu bahwa TNI akan dilibatkan,” kata Wiranto.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i menjanjikan RUU itu akan rampung tahun ini. Namun, keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme tidak akan memasuki wilayah kepolisian. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih tugas antara TNI dan kepolisian dalam memberantas terorisme. Nantinya, kata dia, keputusan penurunan TNI ke lapangan merupakan kewenangan dari BNPT.

Menurut Syafi’i, dalam RUU tersebut, BNPT akan diperkuat. Pasal terkait dengan penguatan BNPT masih digodok di dalam pansus. Di samping soal penguatan BNPT, pasal mengenai pencegahan dan penanganan korban aksi terorisme pun masih terus dibahas. “Itu kendala substantif (pembahasan RUU Antiterorisme),” kata Syafi’i. (Deo/Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya