Lima Fraksi Setorkan Nama untuk Pansus Hak Angket

Nur Aivanni
30/5/2017 21:08
Lima Fraksi Setorkan Nama untuk Pansus Hak Angket
(MI/Susanto)

LIMA fraksi di DPR telah menyetorkan nama untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Kelima fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan Partai NasDem. Nama-nama tersebut diumumkan dalam sidang paripurna DPR.

Sementara itu, dua partai telah menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya yaitu PKS dan Partai Demokrat.

"Jadi yang sudah mengirimkan itu lima fraksi. Ada fraksi yang menyatakan menunggu keputusan DPP, ada fraksi yang menyatakan tidak mengirim, yaitu PKS dan Demokrat," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Terkait adanya fraksi yang tidak mengirimkan nama untuk Pansus Hak Angket KPK, Fahri mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Pansus nantinya akan tetap jalan. "Kuorum itu dari yang mengirim sudah terbentuk pansusnya," ucapnya.

Anggota DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyampaikan pihaknya tetap tidak akan ikut dalam pansus hak angket KPK. "Kita tidak setuju angket. Sikap fraksi kami sudah final. Kami tidak akan mengirimkan wakil di panitia khusus," tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa Fraksi Demokrat tidak memiliki kepentingan dan tidak bertanggung jawab sekecil apa pun dengan apa yang akan diputuskan oleh Pansus Hak Angket KPK.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengakui sampai saat ini pihaknya masih belum mengirimkan nama-nama untuk Pansus Hak Angket KPK.

"Kita masih lihat perkembangan satu atau dua hari ke depan. Tentu kita juga tidak ingin kehilangan peluang untuk ikut mengawasi semua proses yang terjadi di parlemen," jelasnya.

Ia menambahkan jika pansus ini tetap berjalan terus, tidak menutup kemungkinan PAN akan mengirimkan nama-nama. Namun, posisi PAN dalam pansus tersebut ialah untuk melawan setiap upaya melemahkan KPK.

Menanggapi itu, Komisioner KPK Laode Syarif mengatakan KPK tidak bisa mencampuri urusan anggota dewan. Ia pun mempersilakan anggota dewan menggunakan haknya tersebut.

"Kami di KPK berharap ini bukan suatu hal luar biasa untuk dibicarakan di pansus. Tapi misalnya DPR menganggap itu suatu hal yang luar biasa dan harus diselesaikan di pansus, silakan saja," tuturnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya