Menhan Sepakat TNI Dilibatkan dalam UU Antiterorisme

Achmad Zulfikar Fazli
30/5/2017 19:05
Menhan Sepakat TNI Dilibatkan dalam UU Antiterorisme
(Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. MI/PANCA SYURKANI)

MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang ingin Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan kewenangan dalam memerangi terorisme. Apalagi, jika aksi terorisme sudah menggangu ketenteraman negara.

"Kalau sudah mengganggu negara kenapa enggak (dilibatkan)," kata Ryamizard di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

Ryamizard mengaku sering berbicara mengenai terorisme setiap kali bertemu dengan pejabat pertahanan negara lain. Dalam pembicaraan itu, kata dia, semua pihak sepakat bahwa terorisme sudah menjadi ancaman dunia dan negara.

Karena itu, ia menilai wajar bila TNI dilibatkan untuk memerangi terorisme. Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu enggan merinci teknis yang akan dilakukan TNI dalam penanganan terorisme.

Menurut dia, rencana memasukkan kewenangan TNI dalam revisi Undang-undang Antiterorisme masih digodok oleh DPR. Presiden sudah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar keterlibatan TNI diakomodasi dalam UU.

"Saya belum rapat (dengan Menko Polhukam). Kalau saya ngomong marah dong Menko Polhukam," pungkas dia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya