Proses Kampanye Pilkada Diperpanjang

Putri Anisa Yuliani
30/5/2017 13:15
Proses Kampanye Pilkada Diperpanjang
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memperpanjang masa kampanye pada Pilkada 2018. Hal itu sudah dituangkan dalam rancangan PKPU yang saat ini sedang melalui proses uji publik bersama stakeholder kepemiluan.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid mengatakan masa kampanye pada Pilkada 2017 hanya 102 hari, sementara pada Pilkada 2018 direncanakan terselenggara selama 130 hari.

"Masa kampanye rencananya akan kita tambah dari semula di Pilkada 2017 hanya 102 hari, maka di Pilkada 2018 akan menjadi 130 hari dari 9 Februari sampai 23 Juni," kata Pramono dalam Uji Publik Rancangan PKPU terkait Pilkada di Gedung KPU RI Jakarta, Selasa (30/5).

Perpanjangan masa kampanye tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup bagi penyelesaian sengketa pencalonan kepala daerah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kami ingin memberi waktu lebih cukup lagi kepada pihak-pihak yang nantinya bisa jadi akan bersengketa di tahap pencalonan. Karena sengketa tersebut bisa memakan waktu lama," ujar Pramono.

Selain memberi waktu bagi penyelesaian sengketa pencalonan kepala daerah, Pramono menyebut, penambahan waktu kampanye ini juga ditujukan untuk memberi waktu yang cukup bagi pengadaan logistik kebutuhan Pilkada.

Pramono menyebut, ada banyak daerah besar yang selain memiliki wilayah luas juga memiliki jumlah penduduk besar sehingga bagi pengadaan logistik dan distribusinya juga memerlukan waktu lebih lama.

"Daerah yang ikut Pilkada pada 2018 juga cukup besar sehingga butuh waktu lebih untuk pengadaan dan distribusi logistik," tuturnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya