Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia sejatinya perlu mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tertentu yang terbukti melakukan persekusi atau penumpasan secara sewenang-wenang, apalagi jika hal itu berlatar persoalan perbedaan pendapat di media sosial.
Lola mendapat ancaman karena sempat menuliskan argumen tentang kasus dugaan pornografi pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang wanita bernama Firza Husein di laman Facebook pribadinya.
“Nah, pihak kepolisian mesti melakukan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi, ancaman. Karena ini merupakan hak untuk menyampaikan pendapat. Bahwa seseorang setuju atau tidak itu soal lain,” ujar pengacara senior Todung Mulya Lubis seusai acara deklarasi Forum Advokat Pengawal Pancasila di The Media Hotel & Tower, Jakarta, kemarin.
Persekusi merupakan kemunduran bagi Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsipnya, pelbagai bentuk intimidasi dan teror terhadap warga yang berbeda pendapat tidak boleh terjadi di dalam negara demokrasi yang menjunjung HAM.
Terpisah, Regional Coordinator SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto menemukan setidaknya ada 48 individu di Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola kekerasam seperti itu.
Menurutnya, persekusi tidak dapat dilakukan di negara hukum seperti Indonesia karena masih dapat menggunakan proses hukum yang benar lewat somasi, mediasi, melaporkan ke polisi, dan mengawasi prosesnya di pengadilan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta masyarakat tidak main hakim sendiri jika ada konten di media sosial atau internet yang dianggap menghina tokoh tertentu. “Kita ada Undang-Undang, tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan. Mereka juga tidak boleh memaksa seseorang karena tidak punya kewenangan. Semua ada aturannya. Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi. Tidak boleh kemudian datang menggeruduk atau menghakimi sendiri nanti malah terbalik mereka yang jadi tersangka,” kata Setyo di Markas Besar Polri, kemarin. (Gol/Nic/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved