Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PROSES banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan hakim atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperlambat pemberhentian Gubernur nonaktif DKI tersebut.
Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif masih harus menunggu rampungnya proses itu. Demikian dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung BPK RI, Jakarta, kemarin.
“Ya harus tunggu bandingnya dulu. Namun, sebenarnya tidak berpengaruh karena Pak Ahok sendiri kan sudah memutuskan untuk mundur. Vonis yang mengharuskan beliau ditahan pun jadi dasar kami untuk memberhentikan secara tetap,” kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan Kemendagri sebenarnya harus bekerja cepat mendapat keputusan presiden (keppres) pemberhentian tetap Ahok agar bisa segera melantik Djarot. Waktu sisa jabatan Djarot tinggal lima bulan lagi.
Tugas Djarot dalam kapasitas sebagai gubernur masih cukup banyak, yakni mempersiapkan pelantikan dan transisi pemerintahan dari pihaknya ke gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Djarot pun harus menginventarisasi masalah Jakarta yang belum ia selesaikan dan akan diserahkan pada gubernur dan wagub selanjutnya. Ia mesti bekerja sama dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi agar program gubernur-wagub terpilih bisa segera terakomodasi dalam APBD-P DKI 2017 maupun APBD 2018.
“Jangan sampai program gubernur selanjutnya enggak terakomodasi dan program presiden terkait Jakarta juga terhambat,” ungkapnya.
Tjahjo pun menilai Pemprov DKI sudah cukup terbuka untuk bisa bekerja sama dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi. Ia mempersilakan seluas-luasnya pada tim sinkronisasi untuk terus bekerja sama dengan Pemprov DKI agar bisa menjalin kerja sama memasukkan program sesuai visi dan misi Anies-Sandi dalam program Pemprov DKI.
Ahok mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI kepada Presiden RI pada 23 Mei 2017. Sehari sebelumnya, ia juga mencabut bandingnya atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara penodaan agama.
Dalam merespons banding yang ajukan jaksa, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding yang terdiri dari lima orang. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan sidang banding tetap berjalan karena jaksa belum mencabut memori banding. Meski begitu, waktu persidangan belum dijadwalkan. (Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved